
BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Operasi Sikat Intan 1 2025 sebagai upaya menekan angka kriminalitas, terutama yang tergolong sebagai penyakit masyarakat.
Operasi ini dimulai pada 1 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga 14 Mei 2025 mendatang.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Golkar Pangarso serta jajaran pejabat utama Polda, di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Jumat (9/5/2025) menyampaikan hingga saat ini telah diamankan sebanyak 135 pelaku dari berbagai kasus kriminal.
“Operasi masih akan dilanjutkan hingga pekan 14 Mei 2025 ini, ” urainya.
Penindakan ini tidak hanya dilakukan oleh Polda, namun juga oleh seluruh Polres jajaran di Kalimantan Selatan.
“Operasi ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, dengan menindak berbagai tindak kejahatan,” ujar Kapolda.
Jenis kejahatan yang ditindak dalam operasi ini bervariasi, mulai dari kepemilikan senjata tajam, narkotika, hingga kepemilikan airsoft gun yang digunakan untuk melakukan pengancaman.
Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling menonjol.
“Sebagian besar pelaku kasus narkoba merupakan residivis, termasuk pelaku perempuan,” jelasnya.
Dari operasi ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 68 paket sabu-sabu, 33 senjata tajam, 1 airsoft gun, 9 unit sepeda motor, 26 unit handphone, 117 butir obat terlarang, 271 botol minuman beralkohol
Terkait kasus airsoft gun, Kapolda menjelaskan bahwa pelaku menggunakannya untuk mengancam korban yang kemudian melapor ke pihak kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah serta tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
Jenderal bintang dua itu juga meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan jalanan, premanisme, maupun oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat, LSM, atau debt collector.
“Kami harap masyarakat turut serta menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing, serta lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga agar tidak menjadi sasaran tindak kriminal,” jelasnya. (Banjarmasin Post/banjarkab)








Tinggalkan komentar