
MARTAPURA – Kegiatan Operasi Sikat Intan sejak 1 hingga 14 Mei 2025 di berbagai sektor wilayah Polres Banjar berhasil mengamankan 116 pelanggar hukum.
Dalam konferensi pers di Polres Banjar, Martapura, Rabu (21/5/2025), sikat intan
Kapolres Banjar AKBP Fadli didampingi Waka Kompol Faisal dan Kasatreskrim AKP Bara, hasil operasi itu termasuk tertinggi di Kalsel, dibanding resort lainnya.
“Ini sebagai upaya kita menjaga kondisi daerah yang aman dari gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” cetusnya.
Para pelanggar dikenakan dengan pasal hukum yang sesuai dengan pelanggarannya masing-masing. Bila berkait pelanggaran ringan maka dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuataannya seperti pemuda yang kedapatan mabuk-mabukan miras.
Namun pelanggar hukum berat akan tetap diproses dengan ketentuan yang berlaku seperti ada kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan hingga pemerkosaan.
“Kita tetap rutin melakukan patroli keamanan, juga selalu melibatkan tokoh agama dan masyarakat guna membangun kesadaran hukum bagi masyarakat,” beber Fadli.
Dari catatan Humas Polres Banjar, diantaranya pelanggaran hukum yang terjaring pada Operasi Sikat Intan 2025 ini antara lain, 116 tersangka yang dimasukkan ke dalam 26 Laporan Pelanggaran.
Kasus-kasusnya adalah pencurian biasa 2, pencurian berat 3, penganiayaaan 2, kekerasan seksual 1, Narkotika 7, sajam 4, pengeroyokan 2, obat keras 1, penadah 2, penganiayaan berat serta 95 orang berkaitan miras.
Sementara pelanggar miras atau mabuk minuman oplosan yang kaitannya melanggar Perda Banjar dilakukan penanganan oleh Satpol PP Banjar.
Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjar, Fahrudin, dari beberapa pengalaman, memang ada temuan pemuda mabuk-mabukan minuman oplosan.
“Kalau yang terlibat pelajar, maka kami panggil ortunya atau gurunya. Mereka pelanggar akan diberi teguran, nasihat dan menandatangani surat perjanjian tak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” jelasnya.








Tinggalkan komentar