
BANYAK imbauan pejabat di pusat agar dana daerah di bank-bank daerah jangan sampai mengendap terlalu lama. Sebab, tiga bulan sampai enam bulan dana mengendap, sudah tergolong patut dicurigai.
Fakta memang banyak praktik di daerah, penyaluran dana bagi transaksi pengadaan barang dan jasa, justru terjadi April dalam artian sudah tiga bulan sejak dana transfer pusat ke daerah di awal Januari. Atau yang lebih parah, penyaluran dana hibah dan terkait kepentingan masyarakat justru terjadi pada Juli-Agustus setelah enam bulan sejak dana transfer pusat ke daerah.
Di tahun 2024 saja, ada sinyal jelas kalau dana daerah mengendap bisa hampir 200 triliun rupiah.
Ada apa sebenarnya sehingga praktik penyaluran dana daerah terkesan mandek dan mengendap, memang menarik untuk dibahas.
Contoh riil, dari berita heboh pekan-pekan terakhir saja di mana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir seratus juta lebih rekening nganggur (dormant), 2.000-an diantaranya justru rekening berbagai instansi pemerintah dengan nilai hampir Rp500 miliar. Namun, jumlah ini bisa saja lebih banyak dan besar karena kerja PPATK juga bertahap.
Pemblokiran oleh PPATK itu sejatinya tidak hanya merambah ke rekening-rekening sejumlah instansi, tetapi ke rekening-rekening yang patut diduga hasil kejahatan pidana, seperti judi online dan dugaan pencucian uang total Rp 6 triliun.
Belakangan, karena pemblokiran ini menimbulkan riak-riak di masyarakat, maka pemblokiran dicabut secara bertahap, setelah dilakukan verifikasi terhadap pemilik rekening yang sah oleh pihak bank. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di media CNN Indonesia, Selasa (5/8/2025), pembukaan blokir dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.
Sebagaimana diberitakan juga di berbagai media, dana mencapai Rp500 miliar ditemukan mengendap di rekening nganggur milik pemerintah. PPATK menemukan dana mengendap milik pemerintah itu saat memblokir ribuan rekening nganggur yang pasif selama 3 bulan ke atas.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengungkap banyaknya dana mengendap milik pemerintah di rekening nganggur alias dormant alias pasif.
“Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau,” ujarnya.
Penelusuran PPATK dengan memblokir rekening nganggur juga menemukan indikasi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran.
PPATK menemukan indikasi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) belum tepat sasaran. Indikasi tersebut terlihat dari adanya dana bansos senilai Rp2,1 triliun mengendap di 10 juta rekening nganggur alias dormant.
Temuan dana bansos Rp2,1 trilliun mengendap di rekening penerima bansos terungkap setelah PPATK memblokir ribuan rekening nganggur.
M Natsir Kongah menyampaikan temuan dana mengendap hingga Rp2,1 triliun ini sangat menegaskan indikasi bansos yang belum tepat sasaran.
“PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Khusus soal dana daerah yang mengendap di bank dan diduga disengaja oleh pemerintah daerah (Pemda) menjadi sorotan karena dianggap menghambat perputaran ekonomi dan berpotensi disalahgunakan. Beberapa artikel di Kompasiana membahas fenomena ini, menunjukkan kekhawatiran bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan publik dan justru menguntungkan pihak tertentu melalui bunga bank.
Fenomena “Dana Mengendap” ini merujuk pada kondisi di mana dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, justru disimpan dalam bentuk simpanan di bank.
Terdapat kekhawatiran bahwa penyimpanan dana ini dilakukan dengan sengaja oleh Pemda, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari bunga bank, bukan untuk kepentingan masyarakat.
Dana yang mengendap ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, karena tidak digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, dana yang disimpan dalam waktu lama di bank juga berpotensi disalahgunakan untuk praktik-praktik korupsi atau gratifikasi.
Dulu, Presiden Joko Widodo bahkan pernah mengancam akan menerbitkan surat utang daerah untuk daerah-daerah yang terus menimbun dana di bank, menurut artikel di Kompasiana.
Kementerian Dalam Negeri juga telah memantau simpanan kas daerah di bank dan menemukan bahwa terdapat dana yang menganggur dalam jumlah besar.
Sebenarnya penting bagi Pemda untuk segera merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan, agar dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sekadar gambaran, seorang mantan pegawai bank mengatakan baru-baru tadi bahwa sudah biasa ada kerjasama ilegal antara oknum petugas bank dengan oknum pejabat agar sengaja mengendapkan dana daerah tersebut dengan iming-iming pembagian keuntungan dari bunga.
Jika nilai simpanan senilai Rp2 miliar yang didepositokan selama 3 bulan saja, sudah ada bunga sekitar Rp100 juta. Jumlah yang sangat besar jika dikaitkan dengan tindakan tanpa modal dan kerja keras. Nah, bagaimana kalau nilai dana daerah yang diendapkan, mencapai ratusan miliar rupiah? Bunganya seberapa? Oknum pejabat cukup menyampaikan ke masyarakat penyedia barang dan jasa juga hibah bahwa dana belum ada, dana belum turun, pejabatnya sedang sibuk, belum sempat tandatangan atau ini dan itu. Itupun bila masyarakat bertanya. Kalau tidak ada pertanyaan, praktik ilegal itu pun lancar jaya.
Apakah aparat penegak hukum (APH) tidak mengerti soal praktik ini? Tentu saja APH tidak sebodoh itu, namun bagi oknum APH hal itu sengaja dibiarkan, agar kongkalikong bagi-bagi hasil ilegal antara oknum pejabat dan oknum APH juga bisa tetap lancar jaya.
Imbasnya memang bisa dirasakan masyarakat, seperti ekonomi secara umum lambat berkembang, keadaan pasar dan perputaran uang juga lambat. Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak pengusaha yang terpaksa berpuasa tanpa pekerjaan proyek hingga empat bulan atau 7 bulan.
Ketika berbulan-bulan masyarakat pengusaha yang berkait dengan penyaluran dana daerah ini menganggur lama, maka mereka akan hidup dengan makan modal usaha, bahkan terpaksa berutang. Sebuah keadaan yang bertolak belakang dengan upaya penyejahteraan. Padahal, di belakang para pengusaha ini, banyak pekerja, karyawan dan buruh bergantung.
Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 7 sampai 8 persen sebagai syarat kemajuan ekonomi pun sulit tercapai. Dari paparan Pemprov Kalsel, pertumbuhan ekonomi Kalsel hingga akhir semester pertama, di bawah 5 persen. Sebuah daerah kemudian negara berkembang ekonominya sudah bagus jika pertumbuhan ekonominya 5 hingga 6 persen. Adalah kegagalan pemerintah daerah mendorong kesejahteraan masyarakat jika pertumbuhan ekonomi lambat di bawah 5 persen. (ap)








Tinggalkan komentar