Indonesia Negara Kaya SDA, Tapi Dibodohi Kaum Kapitalis


SUMBER daya alam di Indonesia sangat melimpah, mulai batu bara, emas, nikel dan lain-lain. Tetapi pembiayaan pendapatan negara justru tidak seberapa dari sektor ini, 2024 tercatat hanya 120-an triliun. Anehnya, untuk merealisasikan pendapatan negara hingga 2.800-an triliun, pemerintah justru menekan sektor perpajakan dari penghasilan penduduk (PPh) dan hasil transaksi barang dan jasa (PPN) yang nilainya bervariasi. Kemudian dari sektor cukai yang menghasilkan 170-an triliun.

Begitu juga dari pajak bumi dan bangunan (PBB) berupaya digenjot sedemikian rupa, hingga ada yang naik 200 persen bahkan 1000 persen dari nilai sebelumnya yang dibayarkan. Lha, tentu saja ini membebani masyarakat yang memang kebanyakan menengah ke bawah.

Ada rahasia tersembunyi memang dari oknum-oknum pemerintah baik di eksekutif maupun legislatif yang sepertinya hanya ingin meningkatkan pendapatan negara dari pajak yang notabene melibatkan sebagian besar penduduk negeri ini.

Sayangnya, penduduk Indonesia masih banyak yang menengah dan bahkan kaum yang belum sejahtera betul. Dari 275 juta penduduk, menurut Bank Dunia, ada 194 juta jiwa miskin (perkapita 1,1 juta/bulan). Kalau versi BPS cuma 25 juta jiwa (kurang 600 ribu perbulan). Akibatnya, banyak gelombang protes dari masyarakat atas kebijakan ini.

Pajak penghasilan hingga 12 persen tentu sangat berat bagi masyarakat menengah ke bawah. Tapi bagi orang yang sudah di atas sejahtera mungkin itu tidak seberapa. Sudah lah pajak itu sangat membebani masyarakat, nyatanya banyak pengelolaan pendapatan negara itu hanya untuk mempertebal kocek para pejabat di pemerintahan, baik itu gaji maupun tunjangan-tunjangan yang bisa seratus lipat dari upah terkecil di suatu daerah. Ini tentu menciptakan kesenjangan yang sangat dalam.

Selain korupsi legal yakni membuat aturan pendapatan pejabat dengan aturan hukum, korupsi ilegal pun masih marak. Ditambah lagi penegakan hukum yang masih lemah, dalam artian pengungkapan kasus korupsi masih rendah, mengingat aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi hingga hakim masih gampang disuap. Ini juga penyumbang besar bagi kekecewaan rakyat.

Menurut saya, rakyat cinta dengan negerinya. Namun, bukan harus diperas tenaga dan keringatnya. Kalau saya jadi Sri Mulyani (Menkeu) turunkan nilai pajak, cukup 2,5 persen. Nah, lalu bagaimana membiayai pendapatan negara?

Ini lah kuncinya, sebenarnya telah lama sejak reformasi 1998, kaum kapitalis itu berusaha menjaga kekayaannya namun tetap bisa mengeruk kekayaan alam Indonesia dengan sebanyak-banyaknya. Semestinya, izin pertambangan batu bara, nikel, emas dan bahan apapun yang tidak bisa diperbaharui, maka negara atau daerah harus otomatis punya saham sekurang-kurangnya 51 persen di dalam perusahaan milik kaum kapitalis itu tanpa syarat.

Dari sistem tersebut saja, potensi pendapatan negara bisa mencapai 1000 hingga 2000 triliun, tanpa perlu menambah pajak dari rakyat. Negara pun tidak perlu berutang sana sini untuk sekadar membiayai proyek-proyek strategis nasional. Tapi, sekali lagi, para kapitalis itu mana mau berbagi untung dengan negara. Maka disulap lah UU yang berkaitan dengan pertambangan agar mereka cuma berkontribusi 13 hingga 17 persen saja untuk negara.

Untuk membuat UU dan mengesahkannya, melibatkan oknum eksekutif dan legislatif. Gampang, para kapitalis tinggal menyuap mereka, selesai. Praktik penyuapan di Gedung DPR untuk ratifikasi UU itu sudah lumrah dan sudah makanan sehari-hari. Bukan rahasia lagi para kapitalis akan mengorbitkan dan memelihara para pejabat penyokong itu, meski jadi sponsor rahasia.

Lalu mengapa sebagian besar anggota dewan baik di pusat ataupun daerah-daerah itu terdiri dari pengusaha-pengusaha kaya? Apakah motivasinya berjuang untuk mensejahterakan rakyat yang masih banyak miskin? Tentu tidak. Mereka kebanyakan hanya bertujuan agar usahanya dan kekayaannya bisa bertahan dan bahkan bisa lebih berkembang. Melalui pengaruhnya sebagai wakil rakyat, mereka akan bisa bermain proyek yang sejatinya haram dilakukan menurut UU.

Atau dengan pengaruhnya mereka bisa mempermainkan kuota jatah pembagian distribusi kredit perbankan untuk membiayai proyek bisnis mereka. Intinya, semakin mereka punya kuasa sebagai wakil rakyat, bagaimana caranya supaya usaha dan kekayaannya terus berkembang. Namun kalau untuk bertenggang rasa dengan rakyat untuk sama-sama membayar pajak, nanti dulu. Wakil rakyat itu konon pajak penghasilan di parlemen sudah dibiayai juga dari kas negara.

Taroh lah asumsi ini tidak benar, tokh ada lagi perjuangan kaum kapitalis ini supaya jangan sampai ada UU pajak kekayaan berlaku di negara ini. Maka sampai sekarang sejak Indonesia merdeka 1945 atau jalan 80 tahun usia republik, pajak kekayaan hanya sebatas wacana, belum pernah terjadi.

Benar kata Rhoma Irama dalam sebuah lagunya, “Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.” Kapitalis yang cenderung serakah akan melahirkan oligarki, yakni kelompok-kelompok elit yang haus kekuasaan dan uang.

(ap)

Tinggalkan komentar