
Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar dengan serius menanggapi temuan penggunaan lambang daerah pada kemasan produk di salah satu warung.
Lambang daerah tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 1984 tentang Lambang Daerah, yang membatasi penggunaannya pada urusan kedinasan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjar, Ikhwansyah, mengungkapkan informasi mengenai aturan lambang tersebut baru saja diterima. Karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam agar langkah yang diambil tidak keliru.
Ia menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji regulasi yang sudah ditetapkan sejak lama untuk memastikan penggunaan lambang daerah sesuai dengan ketentuan.
“Kami melihat regulasi terkait penggunaan lambang daerah sudah ada sejak tahun 1963, kemudian diperbarui pada tahun 1968, dan terakhir pada tahun 1984. Artinya, regulasi ini sudah mengalami beberapa kali perubahan,” ungkap Ikhwansyah pada Kamis (11/09/2025).
Ikhwansyah menjelaskan, pemerintah akan meneliti secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan. Bahkan, Pemkab Banjar membuka kesempatan bagi masyarakat maupun media untuk turut memberi masukan apabila memiliki dokumen atau informasi pendukung.
Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian dokumen dan menelusuri arsip untuk memastikan keberadaan regulasi yang sudah cukup lama.
“Proses ini memang harus bertahap dan hati-hati,” katanya.
Hasil kajian sementara akan dilaporkan setelah mendapatkan konfirmasi dari dokumen hukum maupun arsip terkait.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap dapat memastikan penggunaan lambang daerah pada kemasan produk sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(zr)








Tinggalkan komentar