,

Gubernur Muhidin Minta Direksi Lama Menyelesaikan Temuan BPK Senilai Rp41 M

BANJARBARU – Baru-baru tadi dalam sebuah acara dengan badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur Kalsel H Muhidin mendesak agar jajaran direksi lama PT Bangun Banua, supaya menyelesaikan soal Rp41 miliar yang merupakan hasil temuan BPK pada periode direksi lama.

Sebagaimana diketahui, jajaran direksi lama pada akhir tahun 2024 telah dilakukan pergantian. Pergantian kala itu memang terkesan membersihkan orang-orang gubernur lama, namun hal itu bisa dimaklumi, karena Muhidin tidak ingin perusahaan daerah tersebut dalam pengelolaannya mengalami masalah dari masa lalu.

Sebagaimana dirilis BPost, Gubernur Muhidin mendesak jajaran direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya untuk menyelesaikan temuan BPK senilai Rp41 miliar.

Muhidin menyampaikan hal itu usai menandatangani komitmen bersama dengan BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Kamis (26/9/2025).

Ia menegaskan tanggung jawab pengembalian dana tersebut berada di pundak manajemen lama.

“Kalau direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya, dan juga tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari direksi terdahulu,” ujar Muhidin.

Pemprov Kalsel saat ini sedang berkoordinasi dengan BPK untuk mencari mekanisme penyelesaian.

Menurut Muhidin, upaya administratif tetap menjadi pilihan utama. Namun ia membuka kemungkinan jalur hukum bila tidak ada titik temu.

“Kami koordinasi dengan pihak BPK bagaimana agar ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, terpaksa ke jalur hukum,” ujarnya.

PT Bangun Banua merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalsel. Pada 28 Desember 2024, Muhidin melakukan perombakan direksi dan komisaris perusahaan tersebut. Langkah itu ditempuh untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Dari rilis kalselpos, jajaran yang diganti antara lain, Supiyannor (Komisaris Utama), Heriyadi dan M Yulian Noor yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris resmi diberhentikan. Posisi mereka digantikan oleh Ahmad Faridi sebagai Plt Komisaris.

Hal serupa terjadi di jajaran direksi. M Bayu Bujang (Plt Direktur Utama), Yusni Hardi, dan Khairil Anwar juga dicopot dari jabatannya. Kini, seluruh kendali direksi beralih kepada M Amin sebagai Plt Direktur.

Yang lebih dramatis, langkah ini juga merambat ke anak perusahaan seperti PT Ambang Barito Persada, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, dan PT Dangsanak Banua Sabuku. Semua komisaris anak perusahaan tersebut ikut diberhentikan.

Belakangan pada Selasa (25/2/2025), Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin merestui pergantian Perseroda PT Bangun Banua Kalimantan Selatan. Ridwan Abdul Qadir Jailani ditunjuk menjabat sebagai Direktur PT Bangun Banua Kalimantan Selatan.

Pengangkatannya dilakukan bersamaan dengan pelantikan Afrizaldi sebagai Direktur Utama dan Dwi Roso Santoso sebagai satu Direktur lainnya. (ap/berbagai sumber)

Tinggalkan komentar