
BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Rabu (1/10/2025).
Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah dalam sambutannya menekankan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukanlah masalah biasa. Ini adalah musuh bersama yang nyata dan darurat yang mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang sangat serius.
Ikhwansyah menyampaikan, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah melakukan sejumlah langkah strategis.
“Langkah-langkah konkret yang telah dilakukan antara lain penyusunan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025 sebagai landasan hukum yang kuat. Selain itu, telah dibentuk Tim Terpadu P4GN yang melibatkan seluruh perangkat daerah serta unsur terkait, dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD),” jelasnya.
Ia menegaskan semua pihak harus bergerak bersama dari tingkat kabupaten hingga ke desa-desa, membentuk satuan tugas yang solid dalam menghadapi ancaman narkoba.
“Tidak ada satu pun instansi yang dapat bekerja sendiri dalam menghadapi ancaman ini. Kita harus melibatkan masyarakat dan menjalankan program pemberdayaan serta deteksi dini secara konsisten,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, dr Taufik Norman Hidayat menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua lintas sektor, termasuk SKPD dan kecamatan, dalam proses pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Banjar.
“Dengan adanya Perbup dan RAD ini, pemerintah Kabupaten Banjar berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025 ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Banjar akan melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan memberantas narkoba, termasuk fasilitasi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba memiliki target capaian yang terukur setiap tahun,” ucap dr Taufik.
Acara di hadari berbagai sektor SKPD terkait dan turut menghadirkan narasumber dari Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan, Sundusiah, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra.(zr)








Tinggalkan komentar