
BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Banjar menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan Desk Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026.
Dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, acara berlangsung di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, pada Selasa (14/10/2025).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ditetapkan pada 30 April 2025.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banjar, Ahyar Rahmatullah menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan perubahan-perubahan penting dalam regulasi tersebut agar dapat menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun rencana pengadaan tahun 2026.
“Acara hari ini merupakan kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Selama beberapa bulan terakhir kami telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada SKPD terkait penyusunan rencana pengadaan tahun 2026,” ucapnya.
Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan antara lain batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi yang meningkat dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan juga mengalami perubahan.
Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan Desk Perencanaan PBJ, yaitu forum pendampingan dan review bersama antara UKPBJ dan SKPD untuk memastikan dokumen perencanaan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Penjabat Sekda Banjar, Ikhwansyah berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesiapan seluruh SKPD dalam melaksanakan perencanaan pengadaan secara tertib dan sesuai aturan.
“Alhamdulillah hari ini pemerintah daerah melalui bidang pengadaan barang dan jasa melaksanakan kegiatan sosialisasi. Kami berharap apa yang disampaikan oleh narasumber dapat disimak dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan desk perencanaan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap proses pengadaan barang dan jasa pada tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.(zr)








Tinggalkan komentar