Perusahaan Besar Penikmat Solar Subsidi Tak Bernurani. Sebagian Punya Usaha di Kalsel

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bereaksi keras terhadap penyimpangan solar subsidi. Tak tanggung-tanggung, 13 perusahaan besar sedang dibidik.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut pemilik 13 perusahaan tambang besar mengeruk untung besar dari skandal solar murah, yang merugikan negara Rp2,5 triliun, tak punya nurani.

“Harus digarap dengan serius oleh penegak hukum. Orang kaya kok menikmati solar murah, alias dapat subsidi dari negara. Itu para korporat tidak punya otak dan nurani. Subsidi untuk rakyat kecil masih diembat demi menumpuk kekayaan pribadi,” kata Uchok saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Ia lantas menekankan, aparat penegak hukum mesti menghukum 13 korporasi tersebut dengan hukuman yang berat guna memberi efek jera. “Harus diberi sanksi hukum berat, dan sita kekayaan mereka. Biar mereka tahu bagaimana sakit jadi orang miskin,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mendalami dugaan keterlibatan 13 korporasi yang memperoleh keuntungan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tengah menelisik sejumlah perusahaan besar yang terseret dalam perkara ini. “Masih didalami penyidik,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Saat ditanya apakah petinggi perusahaan akan dipanggil untuk bersaksi dalam persidangan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Anang menjawab singkat. “Lihat aja nanti di persidangan,” ujarnya.

Saat ini, publik menunggu keberanian Kejagung memeriksa sejumlah pengusaha besar yang perusahaannya diduga menikmati untung miliaran dari penjualan solar yang harganya ugal-ugalan miringnya.

Paling tidak ada tiga nama besar yang disebut-sebut yakni Boy Thohir (Adaro Group), Franky Widjaja (Sinarmas Group) hingga Djony Bunarto Tjondro (Astra Group), demi tegaknya hukum di Indonesia.

Inilah 13 perusahaan yang disebut diuntungkan dari praktik tersebut:

  1. PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra (PT United Tractors Tbk) – Rp958,38 miliar
  2. PT Berau Coal – Sinar Mas Group – Rp449,10 miliar
  3. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group (DOID) – Rp264,14 miliar
  4. PT Merah Putih Petroleum – PT Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah – Rp256,23 miliar
  5. PT Adaro Indonesia – Adaro Group (keluarga Thohir) – Rp168,51 miliar
  6. PT Ganda Alam Makmur – Titan Group (kerja sama dengan LX International, Korea) – Rp127,99 miliar
  7. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group (Thailand) – Rp85,80 miliar
  8. PT Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics / Adaro Group – Rp66,48 miliar
  9. PT Vale Indonesia Tbk – Vale S.A (Brasil) – Rp62,14 miliar
  10. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG (Jerman) – Rp42,51 miliar
  11. PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Group (APP / Sinarmas Forestry) – Rp32,11 miliar
  12. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – BUMN (MIND ID) – Rp16,79 miliar
  13. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – PT Indotan Halmahera Bangkit & PT Antam Tbk – Rp14,06 miliar (Inilah.com)

Tinggalkan komentar