
Oleh: Wira Surya Wibawa, SH, MH
Koordinator Social Justice Institute Kalimantan l Pemerhati Isu HAM l Relawan/Penggiat Aksi Kamisan
Tanggal Publikasi: [26 Desember 2025]
Social Justice Institute Kalimantan
Pendahuluan
Kasus pembunuhan yang menimpa Zahra Dilla, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, telah mengungkapkan tragedi yang mendalam di tengah masyarakat Kalimantan Selatan. Berdasarkan laporan resmi dari Polresta Banjarmasin kepada Direktur Intelkam Polda Kalsel, kasus ini melibatkan temu mayat di Kampus STIHSA Banjarmasin pada tanggal 24 Desember 2025. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dan pelaku utama adalah Muhammad Seili, seorang anggota POLRI berusia 20 tahun. Kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana pembunuhan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai penegakan keadilan, transparansi penanganan, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama mengingat status pelaku sebagai aparat penegak hukum.
Sebagai lembaga kajian advokasi keadilan, Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) berkomitmen untuk menganalisis kasus-kasus seperti ini dari perspektif HAM dan keadilan sosial. Kajian ini bertujuan untuk memberikan pandangan kritis terhadap laporan resmi, menyoroti aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus, serta mendorong penyelesaian yang transparan dan akuntabel. Kami berharap kajian ini dapat menjadi bahan refleksi bagi pihak berwenang, keluarga korban, dan masyarakat luas untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Uraian Kasus Berdasarkan Laporan Resmi
Kronologi Kejadian
- Waktu Kejadian : Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01:30 WITA.
- Tempat Kejadian Awal : Depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
- Tempat Pembuangan Mayat : Depan Kampus STIHSA Banjarmasin, setelah korban dibawa melalui rute pemurus dalam putar ke Sungai Andai.
Identitas Korban dan Pelaku
- Korban : Zahra Dilla, mahasiswa berusia 20 tahun, perempuan, berasal dari Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
- Pelaku : Muhammad Seili, anggota POLRI berusia 20 tahun, berasal dari Desa Batu Berlian RT 03 RW 00, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Barang Bukti yang Diamankan
- 2 buah handphone Android (dibuang pelaku di Jl. A. Yani Km. 15).
- Dompet korban.
- Kalung dan cincin emas korban.
- Celana dalam milik korban.
- Kartu identitas korban.
- 1 unit mobil Rush.
- 1 unit motor Honda Vario.
Uraian Singkat Kejadian
Berdasarkan laporan, kronologi kejadian dimulai pada hari Selasa sekitar pukul 20:00 WITA, ketika pelaku membuat perjanjian dengan korban untuk bertemu di Indomaret sekitar Jl. Mali-Mali. Korban tiba dan memarkirkan motornya di Indomaret, kemudian keduanya berjalan-jalan ke Bukit Batu untuk membahas masalah pribadi pelaku. Setelah itu, mereka mampir sebentar di Mess Polda Banjarbaru (dengan korban di dalam mobil), kemudian ke rumah kakak pelaku di Landasan Ulin, melanjutkan perjalanan melalui jalan tol, dan berhenti di depan Pom Gambut. Di lokasi tersebut, mereka melakukan hubungan intim (bersetubuh) di dalam mobil.
Setelah kejadian tersebut, korban mengancam akan melaporkan pelaku kepada pacar pelaku bahwa pelaku telah melakukan hubungan intim dengannya. Pelaku panik dan mencekik korban hingga korban tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa korban ke Banjarmasin melalui rute pemurus dalam putar ke Sungai Andai, dan pada pukul 03:00 WITA, korban dibuang di depan Kampus STIHSA Banjarmasin.
Catatan Tambahan dari Laporan
- Pelaku diamankan oleh Polres Banjarbaru berdasarkan indikasi terkait temu mayat di Kampus STIHSA Banjarmasin. Pelaku kemudian dibawa ke Pos Macan Resta Banjarmasin untuk ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
- Pembunuhan disebabkan oleh ancaman korban untuk melaporkan hubungan intim kepada pacar pelaku.
- Laporan menekankan perlunya penyelesaian kasus secara terbuka dan transparan oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk mengantisipasi ketidakpuasan dari keluarga korban.
Analisis dari Perspektif Keadilan dan Hak Asasi Manusia
Aspek Hukum dan Penanganan Kasus :
Kasus ini secara hukum merupakan tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dengan motif yang berasal dari konflik pribadi, yaitu ancaman korban untuk mengungkap hubungan intim kepada pihak ketiga. Motif ini menunjukkan bahwa pembunuhan terjadi dalam konteks emosi dan panik, yang sering kali terkait dengan kekerasan berbasis gender atau kontrol atas privasi. Penanganan awal oleh Polres Banjarbaru dan transfer ke Polresta Banjarmasin menunjukkan koordinasi antar unit, namun perlu dievaluasi apakah ada potensi konflik kepentingan mengingat pelaku adalah anggota POLRI.
Barang bukti yang diamankan, termasuk pakaian dalam korban dan perhiasan, menunjukkan adanya unsur perampokan atau pencurian setelah pembunuhan, yang bisa menambah dakwaan (Pasal 365 KUHP). Namun, laporan tidak secara eksplisit menyebutkan apakah barang-barang tersebut diambil sebagai bagian dari motif awal atau setelah kejadian. Hal ini perlu diklarifikasi untuk memastikan akurasi rekonstruksi kejadian.
Aspek Hak Asasi Manusia
Dari perspektif HAM, kasus ini menimbulkan beberapa kekhawatiran:
- Pelanggaran Hak atas Kehidupan : Pembunuhan korban merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak atas kehidupan (Pasal 28A UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik).
- Kekerasan Berbasis Gender : Kronologi menunjukkan bahwa korban adalah perempuan muda yang terlibat dalam hubungan intim yang berujung pada ancaman dan kekerasan. Ini bisa dikaitkan dengan isu kekerasan terhadap perempuan, di mana korban sering kali menjadi korban kontrol atau balas dendam.
- Potensi Nepotisme atau Konflik Kepentingan : Pelaku adalah anggota POLRI, yang menimbulkan risiko bahwa penanganan kasus tidak sepenuhnya independen. Dalam konteks HAM, aparat penegak hukum harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa diskriminasi (Pasal 27 UUD 1945). Laporan menekankan transparansi untuk menghindari ketidakpuasan keluarga korban, yang mengindikasikan adanya kesadaran akan risiko ini. SJIK mendorong agar kasus ini diawasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM untuk memastikan tidak ada intervensi internal yang menguntungkan pelaku.
- Hak Keluarga Korban : Keluarga korban berhak atas keadilan, informasi transparan, dan kompensasi. Penekanan pada penyelesaian terbuka dalam laporan adalah langkah positif, namun perlu diikuti dengan mekanisme partisipasi keluarga dalam proses hukum.
Kritik dan Tantangan
Meskipun laporan menunjukkan pengungkapan yang cepat, ada beberapa aspek yang perlu dikritisi:
- Transparansi dan Akuntabilitas : Kami menilai bahwa kasus melibatkan aparat penegak hukum memerlukan pengawasan ekstra untuk mencegah stigma atau penanganan yang tidak adil. Catatan tentang antisipasi ketidakpuasan keluarga korban menunjukkan bahwa pihak berwenang sudah menyadari risiko ini, namun perlu langkah konkrit seperti sidang terbuka atau laporan publik rutin.
- Pendidikan dan Pencegahan : Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pendidikan tentang kekerasan berbasis gender dan kontrol emosi di kalangan aparat penegak hukum. Pelaku sebagai polisi muda menunjukkan bahwa rekrutmen dan pelatihan POLRI perlu diperkuat untuk mencegah pelanggaran etika.
- Dampak Sosial : Tragedi ini terjadi di tengah masyarakat, dengan pembuangan mayat di kampus pendidikan, yang bisa menimbulkan trauma kolektif. SJIK mendorong dukungan psikologis bagi mahasiswa STIHSA dan keluarga korban.
Rekomendasi
- Berdasarkan analisis ini, Social Justice Institute Kalimantan merekomendasikan langkah-langkah berikut:
- Penyelesaian Transparan : Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin harus mempublikasikan perkembangan kasus secara berkala, termasuk hasil autopsi, rekonstruksi kejadian, dan jadwal persidangan, untuk membangun kepercayaan publik.
- Pengawasan Independen : Libatkan Komnas HAM atau lembaga advokasi independen dalam proses penyelidikan dan persidangan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan.
- Dukungan bagi Keluarga Korban : Berikan akses hukum, psikologis, dan finansial kepada keluarga korban, serta pastikan hak mereka untuk berpartisipasi dalam proses hukum.
- Reformasi Internal POLRI : Lakukan evaluasi terhadap anggota POLRI yang terlibat dalam kasus kekerasan, termasuk pelatihan etika dan pencegahan kekerasan.
- Advokasi Sosial : SJIK akan terus memantau kasus ini dan mendorong kampanye kesadaran tentang HAM, terutama di kalangan muda dan aparat penegak hukum.
Sikap Kami
- Berdasarkan Fakta dan data sebagai lembaga kajian advokasi keadilan dan pemerhati HAM, Social Justice Institute Kalimantan menyatakan:
- Mendorong Polri membuka penanganan perkara secara transparan, termasuk perkembangan penyidikan dan penegakan kode etik.
- Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, baik secara pidana umum maupun etik profesi.
- Meminta perlindungan terhadap hak-hak keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikososial.
- Mengajak Komnas HAM dan lembaga pengawas eksternal untuk turut memantau proses penanganan perkara ini.
- Menolak segala bentuk kekerasan berbasis relasi kuasa, terutama terhadap perempuan.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan Zahra Dilla adalah tragedi yang tidak hanya merenggut nyawa seorang mahasiswa muda, tetapi juga menguji komitmen sistem hukum dan HAM di Indonesia. Dari perspektif keadilan, penanganan kasus ini harus menjadi contoh bagaimana aparat penegak hukum diperlakukan setara di depan hukum, tanpa kompromi. Social Justice Institute Kalimantan berkomitmen untuk terus mengadvokasi keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mendorong reformasi untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Social Justice Institute Kalimantan di Narahubung [087878458136] atau IG [@socialjustice_Institute].
Dokumen ini dipublikasikan untuk kepentingan publik dan dapat disebarluaskan secara bebas dengan atribusi yang tepat.








Tinggalkan komentar