,

Penggalangan Bantuan di Jalan dari Masyarakat untuk Korban Banjir Terlihat Sudah Terlaksana

MARTAPURA – Dipanjangannya tanggap darurat bencana banjir Pemerintah Kabupaten Banjar memperbolehkan adanya penggalangan bantuan untuk korban banjir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, mengatakan penggalangan bantuan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan surat edaran sebagai dasar untuk membantu masyarakat yang terkena dampak banjir.

“Memang secara peraturan untuk ke masalah darurat ini diperbolehkan untuk melakukan penggalangan bantuan dan lain sebagainya,” ujarnya pada Sabtu (10/1/2026).

Namun, Yudi menekankan bahwa pelaksanaan penggalangan bantuan di lapangan harus diatur dengan baik agar tidak mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kami sudah mendorong dari Satpol PP untuk menertibkan itu. Dangan ini diharap semua tertata dengan baik sehingga jangan sampai merugikan orang banyak,” ungkapnya.

Dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat menggunakan surat tersebut untuk membantu masyarakat lain yang terkena dampak banjir.(zr)

Tinggalkan komentar