
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar optimalkan persiapan Pemilihan Pembakal Serentak Tahun 2026 dengan menggelar Rapat Koordinasi di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura pada Kamis (5/2/2026). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait sebagai upaya sinkronisasi kesiapan teknis dan administrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, M. Hafidz Anshari, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Pembakal Serentak direncanakan berlangsung pada 22 Juli 2026, namun jadwal tersebut masih dapat berubah sesuai dinamika dan kesiapan.
“Untuk saat ini, hari pelaksanaan direncanakan pada 22 Juli 2026, namun tidak menutup kemungkinan bisa berubah sesuai dinamika dan kesiapan,” ucapnya.
Pemilihan Pembakal Serentak 2026 akan diikuti oleh 20 desa yang tersebar di 11 kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Aluh-Aluh dua desa, Gambut dua desa, Martapura dua desa, Sungai Tabuk dua desa, Paramasan dua desa, Martapura Barat satu desa dan Martapura Timur satu desa.
Hafidz menjelaskan bahwa ketentuan untuk menjadi pembakal masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, termasuk syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, untuk calon tunggal, belum ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut, sehingga masih diberlakukan minimal dua calon dan maksimal lima calon dalam satu desa.
Sementara itu, Wakil Bupati Banjar, H. Said Idrus Al-Habsyie, berharap rapat persiapan ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Pembakal yang tertib dan berkualitas.
“Harapannya, mudah-mudahan dengan adanya rapat persiapan ini, Pemilihan Pembakal Serentak 2026 dapat berjalan aman, lancar dan demokratis,” ujarnya.(zr)








Tinggalkan komentar