,

PGRI Kabupaten Banjar Gelar FGD, Bahas Hak Cuti dan Hari Libur Guru

MARTAPURA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banjar menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas regulasi terkait hak cuti dan hari libur bagi guru. Kegiatan ini berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Banjar pada Kamis (5/2/2026).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten Administrasi Umum, perwakilan guru, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua PGRI Kabupaten Banjar, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi Lingkar Belajar Guru (LBG) tahun 2025. Menurutnya, masih banyak guru yang belum memahami hak-hak mereka terkait mekanisme libur dan cuti.

“Banyak rekan guru yang bertanya karena masih kurang memahami hak mereka. Oleh karena itu, kita perlu menyamakan persepsi agar tidak ada lagi kesimpangsiuran,” ujar Zainal.

FGD ini bertujuan untuk memperjelas aturan kepegawaian yang berlaku dan menciptakan satu pemahaman yang utuh antara guru dan pemerintah daerah. Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Ikhwansyah, menyambut baik inisiatif PGRI tersebut dan menekankan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepastian hak bagi guru.

Ikhwansyah juga memaparkan beberapa regulasi yang menjadi acuan utama dalam diskusi tersebut, termasuk PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Nomor 800.1.11/16/BKPSDM tentang Pedoman Cuti ASN Tahun 2026. Ia berharap FGD ini dapat menghasilkan panduan operasional yang lebih aplikatif untuk guru di Kabupaten Banjar.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan dapat tercipta kesepahaman dan kejelasan mengenai hak cuti dan libur guru, sehingga guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Banjar.

Tinggalkan komentar