,

Proyek RS Tipe D Gambut Tetap Berjalan, Penetapan Tersangka Tidak Menghambat

MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memastikan bahwa proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Gambut tetap berjalan di bawah pengawasan baru, setelah Direktur PT Rizky Karya Nusantara, Parjianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, mengatakan bahwa proyek tersebut masih berjalan dan akan terus dipantau untuk memastikan penyelesaiannya.

“Kami akan berupaya maksimal dan terus mendorong agar proyek ini benar-benar bisa selesai,” kata Robert dalam wawancara dengan media pada Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa penetapan Parjianto sebagai tersangka tidak akan menghambat proses pengerjaan proyek tersebut.

Proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe D ini merupakan salah satu proyek strategis daerah yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Masyarakat diharap dapat tetap tenang dan terus mendukung, kami akan selalu mengawal proyek ini agar dapat selesai sesuai dengan rencana,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ia juga menjelaskan bahwa PT Rizky Karya Nusantara masih dapat melanjutkan proyek tersebut karena perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam daftar hitam.

Robert memaparkan bahwa dalam peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 menyebutkan bahwa sebuah badan usaha dapat tetap beroperasi meskipun direkturnya memiliki status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Badan usaha dan direkturnya adalah dua hal yang berbeda. Dalam hal ini, PT Rizky Karya Nusantara sebagai badan usaha dapat tetap melanjutkan proyek, sedangkan direktur yang berstatus DPO harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kejari Kabupaten Banjar akan terus memantau perkembangan proyek ini dan berupaya untuk memastikan bahwa proyek tersebut dapat selesai sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(zr)

Tinggalkan komentar