,

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dana Desa untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Banjar

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar terus berupaya meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Optimalisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 yang digelar di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Jum’at (13/2/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanah Laut, Ardhita Surya, menjelaskan bahwa per Januari 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah diamanahkan untuk mengelola wilayah kerja di Kabupaten Banjar.

“Hari ini, kami mengadakan FGD untuk membahas optimalisasi dana desa, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini memungkinkan penggunaan dana desa untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di desa, khususnya program Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” tuturnya.

Ardhi menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebelumnya hanya menggunakan APBD dan APBDes. Kini dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja desa.

Ia menambahkan peluang ini dapat menjadi peluang yang sangat bagus, karena jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program prioritas nasional untuk mencegah kemiskinan ekstrem.

Ardhi juga melaporkan bahwa saat ini, baru 22,87% penduduk Kabupaten Banjar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tugas kami masih banyak, mengingat populasi masyarakat Kabupaten Banjar hampir 292 ribu jiwa,” ungkapnya.

Dalam FGD tersebut, disepakati bahwa langkah-langkah akan disusun untuk meningkatkan jumlah perlindungan terhadap pekerja rentan di Kabupaten Banjar, salah satunya dengan menggunakan dana desa.

“Kami akan mengejar universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan komitmen bersama camat, kami targetkan peningkatan di tahun 2026 untuk perluasan perlindungan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Ardhi, juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banjar yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam melindungi pekerja rentan, dengan hampir 19.000 orang telah dilindungi menggunakan APBD, termasuk RT/RW, kader posyandu, kader kelurahan/desa, relawan pemadam kebakaran dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, H Ikhwansyah, berharap FGD ini dapat menjadi catatan penting bagi para pembakal (kepala desa) untuk menggunakan dana desa dengan benar dan tidak ada kesalahpahaman yang dapat berdampak merugikan.

“Harapan kita, BPJS Ketenagakerjaan cakupannya dapat terus meningkatkan dan semua tenaga kerja di Kabupaten Banjar dapat terlayani dan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banjar juga dihadari para camat se-Kabupaten Banjar.(zr)

Tinggalkan komentar