
MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Banjar memastikan aturan terkait aktivitas usaha dan ketertiban umum selama bulan Ramadan tetap diberlakukan secara konsisten.
Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2004 tentang pembatasan operasional restoran, warung, rombong dan usaha sejenis, serta larangan makan, minum dan merokok di tempat umum selama Ramadan.
“Kami tetap berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2004. Sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya, termasuk di Kecamatan Martapura dan Kertak Hanyar, agar para pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha kuliner di wilayah Kabupaten Banjar tidak diperkenankan beroperasi sejak waktu imsak hingga menjelang berbuka puasa. Restoran, warung, dan usaha sejenis baru diperbolehkan melayani pelanggan mulai pukul 17.00 WITA.
Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas makan, minum, ataupun merokok secara terbuka di tempat umum pada rentang waktu tersebut.
Meski demikian, pengecualian diberikan bagi pasar wadai atau penjualan makanan khas berbuka puasa yang dapat mulai beroperasi sejak pukul 15.00 WITA untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perda tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggar. Untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional, dapat dikenakan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp25.000.000. Sedangkan bagi individu yang kedapatan makan, minum, atau merokok di tempat umum saat jam larangan, terancam kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda maksimal Rp50.000.
Agus menegaskan, penegakan aturan dilakukan melalui patroli rutin yang dilaksanakan setiap hari selama 24 jam secara bergiliran. Personel Satpol PP dibagi dalam beberapa regu yang dipimpin komandan regu dan danton untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
Selain tempat makan, pengelola hotel dan usaha lainnya juga diminta tetap menjaga ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku, baik selama Ramadan maupun di luar bulan suci.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
“Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah, termasuk saat pelaksanaan salat tarawih. Kita jaga citra Kabupaten Banjar sebagai Serambi Mekkah dan kota santri,” pungkasnya.(zr)








Tinggalkan komentar