AKSI KAMISAN BANJARBARU KE-21

Solidaritas untuk Korban Pembunuhan oleh Aparat Kepolisian
Banjarbaru, Kamis 26 Februari 2026

Oleh: Wira Surya Wibawa sekaligus juru bicara aksi

Aksi Kamisan Banjarbaru ke-21 kembali digelar sebagai ruang ingatan, perlawanan, dan solidaritas bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Aksi ini menjadi pengingat bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang dirampas.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan solidaritas kali ini antara lain:
• Kasus pembunuhan Affan Kurniawan
• Kasus pembunuhan Zahra Dilla
• Kasus pembunuhan Arianto Tawakal
• Kasus pembunuhan Gamma
Nama-nama tersebut bukan sekadar deretan kasus. Mereka adalah manusia, warga negara, anak bangsa yang hak hidupnya dijamin oleh konstitusi namun justru direnggut oleh aparat yang seharusnya melindungi.

LATAR BELAKANG SIKAP
Kami menilai bahwa praktik kekerasan berlebihan, penggunaan senjata api yang tidak proporsional, serta minimnya transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat telah memperkuat budaya impunitas.
Setiap pembunuhan di luar mekanisme hukum yang sah (extrajudicial killing) adalah pelanggaran HAM berat. Ketika aparat negara yang seharusnya melindungi warga justru menjadi pelaku perampasan nyawa, maka negara wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral.
Keadilan tidak boleh berhenti pada sanksi etik atau proses internal. Keadilan harus terbuka, independen, dan berpihak pada korban.

KAJIAN: POLA KEKERASAN DAN IMPUNITAS
Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I UUD 1945 serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun dalam praktiknya, penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian masih berulang.
Dalam berbagai laporan pemantauan lembaga HAM nasional, pola yang kerap muncul antara lain:

  1. Penggunaan senjata api tanpa ancaman yang proporsional.
  2. Dalih “melawan petugas” tanpa pembuktian yang transparan.
  3. Minimnya akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan internal.
  4. Vonis ringan atau hanya sanksi etik terhadap pelaku.
  5. Intimidasi terhadap keluarga korban yang mencari keadilan.
    Data pemantauan dari berbagai lembaga masyarakat sipil menunjukkan bahwa setiap tahun terdapat kasus dugaan kekerasan berujung kematian oleh aparat kepolisian di Indonesia. Banyak di antaranya tidak diproses secara terbuka dan independen, sehingga memperkuat budaya impunitas.
    Impunitas adalah bentuk pelanggaran HAM lanjutan. Ketika pelaku tidak dihukum secara adil dan transparan, negara gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak hidup warga negara.

SIKAP DAN TUNTUTAN AKSI KAMISAN BANJARBARU KE-21
Melalui aksi ini, kami menyatakan sikap:

  1. Mengecam segala bentuk pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) oleh aparat kepolisian.
  2. Menuntut pengusutan yang transparan, independen, dan akuntabel terhadap seluruh kasus pembunuhan yang melibatkan aparat.
  3. Mendesak dibukanya kembali atau dievaluasinya proses hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
  4. Menuntut reformasi menyeluruh dalam penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat kepolisian.
  5. Mendesak negara untuk memberikan pemulihan, restitusi, dan rehabilitasi kepada keluarga korban.
  6. Menghentikan budaya kekerasan dan impunitas dalam institusi kepolisian.

AKSI INI ADALAH RUANG INGATAN DAN PERLAWANAN

Aksi Kamisan bukan sekadar demonstrasi. Ia adalah ruang moral publik untuk menjaga ingatan kolektif agar korban tidak dilupakan dan agar negara tidak bebas dari tanggung jawabnya.

Kami berdiri bersama keluarga korban.
Kami berdiri bersama mereka yang suaranya dibungkam.
Kami berdiri untuk menuntut keadilan.

Karena ketika aparat yang diberi mandat melindungi justru merenggut nyawa, maka demokrasi berada dalam bahaya.

Banjarbaru, 26 Februari 2026

Hidup Korban!
Jangan Diam!
Lawan!

Tinggalkan komentar