
BANJARBARU – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Selatan, berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kinerja sesuai progran program prioritas nasional untuk disinergikan dengan program daerah.
Visi dan Misi Gubernur Kalsel H Muhidin dan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman melalui Kalsel Bekerja (Berkelanjutan Berbudaya Religi dan Sejahtera) Menuju Pintu Gerbang Logistik Kalimantan .
Kepala Dinas Koperasi da UKM Provinsi Kalsel Dr Rahmaddin MY, MSi mengatakan, salah satu konsentrasi program kerja nasional di bidang perkoperasian, yakni pembinaan terhadap Koperasi Desa dan Kelurahan Merah putih.
” Program nasional tersebut selaras dengan misi pa gubernur dan wakil gubernur yakni peingkatan pertumbuhan ekonomi yang syariah. Di mana koperasi merupakan urat nadi pembangunan di samping penopang perekonomian, ” terangnya.
Rahmadin menjelaskan, struktur perekonomian daerah sebagaimana misi ketiga bertujuan menguatkan pondasi transformasi ekonomi daerah yabg berkelanjutan di samping terwujudnya perekonomian daerah yang merata.
Saat disinggung terkait peran pemerintah daerah mendorong kemajuan dan perkembangan koperasi merah putih, jebolan S3 Universitas Brawijaya Malang ini mengatakan melalui strategi kolaborasi terus dilakukan melalui pendampingan peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Kualitas SDM Koperasi/Desa Kelurahan Merah Putih.
“Ke depan, capaian ini akan menjadi dasar penguatan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung Program Strategis Nasional(PSN) dari Bapak Presiden Prabowo,” ucapnya.
Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Selatan Bambang Dedi Mulyadi, koperasi merah putih aspek legalitasnya berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Untuk di Kalsel ditindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 024 tahun 2025 tetang penyelenggaraan koperasi desa/kelurahan merah putih
“Hingga hari ini telah terbentuk dan berbadan hukum sebanyak 2013 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang terdiri 1869 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)mdan 144 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang tersebar di Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan. (*)








Tinggalkan komentar