Solidaritas untuk Andrie Yunus dan Anti Teror terhadap Pembela HAM

AKSI Kamisan Melawan kembali digelar sebagai ruang ingatan, perlawanan, dan solidaritas kali ini untuk menyuarakan dukungan terhadap Andrie Yunus, pegiat HAM dari KontraS, yang menjadi korban teror dan kekerasan. Aksi ini menjadi penegasan bahwa setiap upaya membungkam suara kritis, khususnya terhadap pembela HAM, adalah ancaman serius bagi demokrasi dan negara hukum.

Kegiatan aksi dilaksanakan pada:

  • Tanggal: Kamis, 2 April 2026
  • Waktu: 15.30 – 18.00 WITA
  • Titik Kumpul: Parkiran Gedung KNPI Banjarmasin
  • Titik Aksi: Simpang 4 Gedung KNPI Kota Banjarmasin
  • Agenda: Orasi, doa bersama, penyalaan lilin, pembacaan puisi, aksi diam, bentang spanduk, dan poster

LATAR BELAKANG SIKAP
Kami menilai bahwa tindakan teror terhadap Andrie Yunus merupakan bagian dari pola lama yang terus berulang: kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan terhadap pembela HAM. Dalam banyak kasus di Indonesia, pembela HAM justru menjadi target serangan ketika mengungkap kebenaran atau mendampingi korban pelanggaran HAM. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjamin perlindungan terhadap mereka yang bekerja untuk kepentingan publik. Teror bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan berekspresi, hak untuk membela keadilan, dan prinsip negara demokratis.

TEROR TERHADAP PEMBELA HAM DAN ANCAMAN DEMOKRASI
Pembela HAM memiliki peran penting dalam memastikan negara berjalan sesuai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, realitas menunjukkan bahwa mereka sering menghadapi:

  1. Intimidasi dan kekerasan fisik maupun psikologis
  2. Upaya pembungkaman melalui ancaman dan teror
  3. Minimnya perlindungan dari negara
  4. Tidak adanya pengusutan serius terhadap pelaku teror
    Padahal, perlindungan terhadap pembela HAM telah dijamin dalam prinsip-prinsip internasional, termasuk UN Declaration on Human Rights Defenders, serta dalam konstitusi Indonesia melalui jaminan kebebasan berekspresi dan hak atas rasa aman. Ketika negara gagal melindungi pembela HAM, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga ruang demokrasi itu sendiri.

SIKAP DAN TUNTUTAN AKSI KAMISAN MELAWAN
Melalui aksi ini, kami menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan kekerasan terhadap Andrie Yunus dan seluruh pembela HAM.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku dan dalang teror secara transparan dan independen.
  3. Menuntut jaminan perlindungan yang konkret bagi pembela HAM di Indonesia.
  4. Mendesak negara untuk menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil.
  5. Menolak impunitas dalam setiap kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
  6. Menegaskan bahwa pembela HAM bukan musuh negara, melainkan bagian penting dari demokrasi.

AKSI INI ADALAH RUANG INGATAN DAN PERLAWANAN
Aksi Kamisan bukan sekadar rutinitas. Ia adalah ruang moral publik tempat kita menjaga ingatan, merawat solidaritas, dan menolak lupa.

Melalui orasi, doa bersama, penyalaan lilin, puisi, aksi diam, serta bentang spanduk dan poster, kami menyuarakan bahwa teror tidak akan menghentikan perjuangan.

Kami berdiri bersama Andrie Yunus.
Kami berdiri bersama para pembela HAM.
Kami berdiri melawan ketakutan.

Karena ketika suara kebenaran dibungkam, maka yang terancam adalah masa depan demokrasi itu sendiri.

Hidup Korban!
Jangan Diam!
Lawan!

Wira Surya Wibawa (Koordinator)

Tinggalkan komentar