
KANDANGAN – PT Antang Gunung Meratus (AGM) membantah laporan dugaan belum dilakukannya pembebasan dan ganti rugi lahan warga di area pertambangan di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Selasa (7/4/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh tiga orang yang mengatasnamakan warga, yakni Zainuddin, warga Desa Kaliring, Rusman Yuda, warga Kandangan, serta Norman, warga Desa Kaliring. Mereka menuding PT AGM belum menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim masuk dalam wilayah operasional tambang.
Dalam laporannya, mereka juga menuntut penghentian aktivitas pertambangan serta penutupan lokasi tambang karena dinilai berada di atas lahan milik mereka yang belum mendapatkan kompensasi.
Menanggapi tudingan tersebut, PT AGM melalui kuasa hukumnya, Suhardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya membantah klaim tersebut. Ia menyatakan lahan yang dimaksud telah melalui kesepakatan dengan pihak lain secara sah. PT. AGm tidak mengetahui jika pihak lain belum membayar / membebaskan lahan dalam kesepakatan.
Selain itu, Suhardi juga menjelaskan terkait pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang oleh Polres HSS, menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas laporan polisi nomor 29 tertanggal 15 Oktober 2025.
Ia menyebutkan, PT AGM sebelumnya telah menerima surat dari kepolisian mengenai izin pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) tertanggal 1 April 2026, yang kemudian dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026.
“Police line tersebut adalah bagian dari rangkaian penyidikan olah TKP oleh Reskrim Polres HSS. Sejauh ini tidak ada penyetopan dari warga,” ujarnya.
Dengan adanya police line bukti Antang Gunung Meratus sebagai obvitnas menghormati proses hukum yang berjalan.
Suhardi menambahkan, PT AGM memastikan seluruh aktivitas perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“PT AGM menekankan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (ap/berbagai sumber)







Tinggalkan komentar