,

Dishut Kalsel Pelajari Laporan LSM MATRAS Soal Dugaan 318 Hektare Tambang Ilegal PT BIB


BANJARBARU – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) resmi menerima tembusan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Transparan Anti Korupsi (LSM MATRAS) terkait dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin seluas 318 hektare oleh PT Borneo Indobara (BIB).

Tembusan laporan yang sebelumnya dilayangkan MATRAS ke Bareskrim Polri pada 6 Oktober 2026 itu, dikonfirmasi baru diterima Dishut Kalsel pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kepala Bidang Planologi Kehutanan Dishut Kalsel, Arifuddin, dan Kepala Seksi Penggunaan Kawasan Hutan, Eko Nur, membenarkan telah menerima berkas tersebut.

“Kami baru menerima tembusan hari ini. Akan segera kami pelajari dan analisis,” ujar Arifuddin saat dikonfirmasi di Banjarbaru, Kamis.

Menurut Arifuddin, pihaknya memahami langkah proaktif ini harus diambil. Pasalnya, setelah laporan resmi masuk ke Mabes Polri, cepat atau lambat Dishut Kalsel pasti akan dimintai konfirmasi sebagai saksi ahli kehutanan daerah.

Fokus Analisis: Peta dan PPKH

Dishut Kalsel menjelaskan, fokus evaluasi internal saat ini ada pada dua hal krusial.

Pertama, analisis spasial untuk mencocokkan koordinat 318 hektare yang dilaporkan MATRAS dengan peta resmi penunjukan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009.

Kedua, verifikasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk memastikan apakah aktivitas PT BIB di rentang 2010-2017 tersebut telah memiliki izin pinjam pakai yang sah.

Arifuddin mengakui, penanganan pengaduan tambang yang merambah kawasan hutan dan permukiman memang kompleks karena melibatkan banyak lembaga. Terlebih sejak peralihan regulasi, kewenangan penerbitan izin PPKH sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat.

“Meski kewenangan izin di pusat, komitmen kami tetap mempelajari laporan ini secara profesional,” tegasnya.

Dasar Laporan MATRAS

Sebelumnya, Ketua LSM MATRAS, Taufik Irwansyah, melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Polri. MATRAS mengklaim temuan berdasarkan analisis overlay peta, data koordinat, dan dokumentasi lapangan.

Selain jalur hukum, MATRAS juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi IV DPR RI guna mengawal transparansi kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Borneo Indobara belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.


Tinggalkan Balasan