
Penulis: Wira Surya Wibawa
- Bagaimana pandangan terkait wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM?
Pandangan saya, wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM yang digagas oleh Natalius Pigai bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi menyentuh inti paling mendasar dari kebebasan sipil: siapa yang berhak disebut sebagai pembela HAM, dan siapa yang berhak menentukan itu. Secara konseptual, negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi pembela HAM. Namun, ketika negara justru mengambil posisi sebagai “penilai” atau “penyaring” aktivis, maka terjadi pergeseran paradigma : dari melindungi kebebasan menjadi mengontrol legitimasi perjuangan.
Wacana ini problematik karena:
- Aktivis HAM lahir dari kesadaran sosial, bukan dari sertifikasi negara.
- Perjuangan HAM bersifat independen dan sering kali berhadapan langsung dengan kekuasaan.
- Negara tidak bisa menjadi pihak netral ketika ia juga sering menjadi objek kritik aktivis.
Kritik yang muncul dari DPR dan Komnas HAM juga menegaskan kekhawatiran ini: adanya potensi konflik kepentingan ketika negara menilai aktor yang justru mengawasi negara itu sendiri.
Dengan kata lain, kebijakan ini berpotensi mengaburkan batas antara regulator dan pihak yang diawasi.
- Jika memang dibentuk, apakah menjadi ancaman untuk memperjuangkan HAM?
Ya, berpotensi menjadi ancaman serius. Alasannya bukan sekadar teknis, tetapi struktural dan filosofis:
a. Legitimasi Aktivisme Dipindahkan ke Negara
Jika status “aktivis HAM” harus melalui tim asesor, maka:
- Aktivisme menjadi tergantung pada pengakuan negara
- Aktivis yang kritis terhadap pemerintah bisa dengan mudah dideligitimasi
Padahal, sejarah menunjukkan bahwa banyak aktivis HAM justru berdiri
melawan negara ketika negara melakukan pelanggaran.
b. Potensi Alat Represi Halus
Kebijakan ini bisa menjadi bentuk soft repression:
- Tidak perlu membungkam aktivis secara langsung
- Cukup menyatakan bahwa mereka “bukan aktivis resmi”
- Maka perlindungan hukum tidak diberikan
Ini selaras dengan kritik bahwa negara bisa berubah dari pelindung menjadi justru “pelindung pelanggar HAM”
c. Diskriminasi dalam Perlindungan Hukum
Jika hanya aktivis yang lolos seleksi yang dilindungi:
- Terjadi diskriminasi terhadap aktivis akar rumput
- Aktivis independen dan komunitas kecil menjadi rentan kriminalisasi
Padahal prinsip HAM menuntut kesetaraan perlindungan, bukan seleksi administratif.
Analisis Kebijakan: Antara Perlindungan dan Diskriminasi
Kementerian HAM melalui kebijakan ini tampaknya ingin menjawab persoalan nyata:
banyak pihak mengklaim diri sebagai aktivis HAM untuk kepentingan tertentu.
Namun pendekatan yang diambil justru keliru secara mendasar.
- Salah Diagnosis Masalah
Masalahnya bukan pada “siapa aktivis HAM”, tetapi pada:
- Lemahnya perlindungan hukum terhadap pembela HAM
- Minimnya akuntabilitas negara dalam pelanggaran HAM
Alih-alih memperkuat sistem perlindungan universal, kebijakan ini justru membuat klasifikasi.
- Logika Birokratisasi Gerakan Sosial
Gerakan HAM adalah gerakan moral dan sosial, bukan struktur birokrasi.
Ketika negara mencoba:
- Mengklasifikasi
- Menilai
- Menentukan legitimasi
Maka yang terjadi adalah birokratisasi perlawanan.
Ini berbahaya, karena: - Aktivisme menjadi formalistik
- Kehilangan daya kritis
- Rentan dikendalikan oleh kekuasaan
- Konflik Kepentingan Struktural
Negara (melalui kementerian) berpotensi:
- Menjadi pihak yang dilaporkan dalam kasus HAM
- Sekaligus menjadi pihak yang menentukan siapa pembela HAM
Ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat serius, sebagaimana disoroti oleh Komnas HAM.
- Diskriminasi terhadap Aktivisme Organik
Aktivis sejati sering kali:
- Tidak memiliki akses kekuasaan
- Tidak berada dalam struktur formal
- Lahir dari pengalaman ketidakadilan langsung
Sebagaimana kritik dari DPR, aktivis HAM berasal dari masyarakat sipil dengan modal keberanian dan kemanusiaan, bukan kekuasaan.
Dengan adanya tim asesor: - Aktivis “non-formal” bisa dianggap tidak sah
- Aktivisme berbasis komunitas bisa tersingkir
Ini adalah bentuk diskriminasi epistemik :
menganggap hanya yang diakui negara sebagai pengetahuan/legitimasi yang sah.
Catatan Kritis :
Wacana tim asesor aktivis HAM adalah contoh kebijakan yang terlihat melindungi, tetapi berpotensi mengontrol.
Alih-alih memperkuat HAM, kebijakan ini justru:
- Menggeser aktivisme dari ruang kebebasan ke ruang legitimasi negara
- Membuka peluang diskriminasi terhadap aktivis independen
- Menciptakan konflik kepentingan antara negara dan masyarakat sipil
- Melemahkan esensi perjuangan HAM yang lahir dari kesadaran, bukan sertifikasi
Aktivis HAM tidak lahir dari kebijakan. Mereka lahir dari luka, ketidakadilan, dan keberanian melawan kekuasaan. Ketika negara mulai menentukan siapa yang boleh disebut aktivis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya status tetapi masa depan kebebasan itu sendiri.








Tinggalkan komentar