
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah menghentikan praktik under invoicing ekspor sumber daya alam yang telah berlangsung puluhan tahun. Menurut Presiden, praktik tersebut telah membuat Indonesia kehilangan kedaulatan atas kekayaannya sendiri.
“Negara kita tidak boleh lagi lemah. Tidak boleh lagi jadi kacung. Sumber daya alam kita diisap oleh kapitalis oligarki serakah. Ini harus berhenti,” tegas Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, 22 Mei 2026.
Besaran Kerugian Negara:
Presiden menyebut praktik penjualan komoditas di bawah harga pasar telah merugikan negara hingga USD 908 miliar sejak 1992. Menurutnya, mengatasi under invoicing menjadi salah satu tujuan utama rencana sentralisasi ekspor komoditas nasional.
Temuan Kemenkeu:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan hasil investigasi awal:
- Modus: Ekspor crude palm oil (CPO) dan batubara dijual ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga rendah, lalu dijual kembali ke negara tujuan akhir dengan harga dua hingga empat kali lipat.
- Cakupan: Sebanyak 20 perusahaan CPO sedang diselidiki, dengan fokus pada 10 perusahaan besar. Wilmar International Limited dan Musim Mas Group termasuk dalam daftar yang diperiksa.
- Selisih Harga: Tim LNSW menggunakan kecerdasan buatan (AI) menemukan perbedaan harga ekspor ke Singapura dengan harga di Amerika Serikat mencapai 200% hingga 300%. Kapal pengangkut tercatat langsung ke AS, namun dokumen dimainkan di Singapura.
Langkah Tegas Pemerintah:
- Single-Seller: Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor sumber daya alam strategis wajib melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk menutup celah manipulasi.
- Penegakan Hukum: Investigasi melibatkan Kemenkeu, BPKP, dan Kejaksaan Agung. Menkeu menegaskan pemerintah tidak akan menutup perusahaan, namun mewajibkan pembayaran seluruh kewajiban negara.
- Pemulihan Kedaulatan: Kebijakan ini ditujukan agar nilai tambah sumber daya alam tidak lagi mengalir ke luar negeri. “Selama tiga dekade kita jadi produsen terbesar, tapi menanggung biaya lingkungan dan sosial, sementara labanya diparkir di luar,” kata Menkeu Purbaya.
Dampak di Lapangan:
Pasca pengumuman investigasi, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani terkoreksi ke level Rp1.500-Rp2.500/kg. Saham perusahaan sawit yang terdaftar di Bursa Singapura seperti Wilmar, First Resources, dan Golden Agri mengalami penurunan signifikan.
Presiden Prabowo menekankan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyat. “Untuk pertama kalinya Indonesia berani melawan sistem yang merugikan rakyat. Kebijakan dibuat di Indonesia, untuk Indonesia,” ujarnya.








Tinggalkan komentar