
MARTAPURA – Keberadaan Alfamart, Indomaret, dan gerai modern lainnya diminta tidak terlalu dekat dengan pasar umum tradisional. Desakan ini muncul karena maraknya minimarket yang berdiri hanya puluhan meter dari pasar rakyat, dikhawatirkan mematikan pedagang kecil.
Pedagang pasar tradisional mengeluhkan omzet menurun drastis sejak gerai modern buka di radius dekat. Harga barang di minimarket lebih murah karena sistem rantai pasok besar, jam buka 24 jam, dan promo rutin. Sementara pedagang pasar masih mengandalkan pembeli harian yang kini banyak beralih.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah perlu tegas mengatur zonasi. Perda dan Permendag No. 23 Tahun 2021 sebenarnya sudah mengatur jarak minimal ritel modern dengan pasar tradisional, tapi implementasi di lapangan masih lemah. Tanpa penegakan aturan, pasar tradisional terancam gulung tikar.
“Pasar tradisional itu bukan cuma tempat jual beli, tapi nadi ekonomi rakyat dan ruang sosial. Kalau dibiarkan kalah saing tanpa perlindungan, kearifan lokal bisa hilang,” ujar Fauzi salah satu aktivis pedagang, Jumat (5/6/2026).
Pemda diminta evaluasi izin pendirian gerai modern yang telanjur berdekatan dengan pasar, serta memperketat izin baru demi menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan.
Bagaimana di seputar Martapura dan Kabupaten Banjar pada umumnya apakah aturan ini sudah ditegakkan? Apakah dibiarkan saja bisnis ritel berdekatan dengan pasar?
Dari pengamatan, sejumlah gerai modern berjarak kurang dari 1 km dari PPS dan juga Pasar Batuah.








Tinggalkan komentar