
BANJARMASIN – Perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gambut Raya kembali menguat. Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya menggelar rapat koordinasi di Excelso Km. 5 Banjarmasin, Selasa (16/6/2026).
“Pertemuan hari ini untuk membahas kelanjutan perjuangan pembentukan Kabupaten Gambut Raya,” ujar Suripno Sumas, pimpinan rapat, saat membuka koordinasi.
Rapat tersebut fokus membahas kelengkapan syarat administratif pemekaran. Suripno menyebut detail teknis diserahkan ke sekretaris panitia. “Soal kelengkapan persyaratan silakan tanyakan ke anakda Aspihani, beliau bisa menjelaskan lebih rinci,” kata Suripno sambil menunjuk Aspihani Ideris.
Musyawarah Desa Jadi Kunci
Sekretaris Panitia, Aspihani Ideris, menegaskan bahwa berita acara musyawarah desa adalah syarat mutlak pemekaran wilayah.
“Alhamdulillah, musyawarah desa se-Gambut Raya sudah digelar. Ini bukti formal adanya kesepakatan masyarakat di 6 kecamatan yang akan dimekarkan,” ungkap Aspihani usai rapat.
Aspihani yang juga Ketua Umum P3HI menjelaskan, sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, hasil musyawarah desa wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa/Pambakal. Dokumen itu menjadi bahan pertimbangan Bupati.
“Capaian musyawarah desa di 6 kecamatan Gambut Raya sudah 90 persen. Ini dokumen utama yang harus dilampirkan,” beber tokoh aktivis Kalimantan ini.
Syarat Lain Sudah Hampir Rampung
Selain musyawarah desa, Aspihani menyebut syarat lain seperti persetujuan DPRD Banjar dan Bupati, serta persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur Kalsel, sedang diproses.
Syarat dasar kapasitas daerah juga terpenuhi. “Jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi Gambut Raya sudah memenuhi. Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat ke DPRD Banjar untuk tindak lanjut RDP bersama Komisi I,” tegasnya.
Aspihani menambahkan, seluruh berkas dokumen pemekaran telah diserahkan langsung ke Wakil Ketua I Panitia, HM Yunani D, SE selaku Kepala Kesekretariatan. “Intinya, semua persyaratan DOB sudah 90 persen,” ujarnya.
Profil CDOB Gambut Raya
Calon DOB Gambut Raya akan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar dengan cakupan wilayah seluas 501,8 km² atau 50.180 hektare. Wilayahnya meliputi 6 kecamatan: Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.
Total ada 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 300 ribu jiwa.








Tinggalkan komentar