
Selama ini hubungan Negara dan Perusahaan Rokok itu tidak sehat.
Negara datang sebagai penagih. Perusahaan datang sebagai yang ditagih.
Buktinya ada di 1 bungkus rokok harga Rp 26.000.
Belum juga dijual, negara sudah ambil Rp 19.000 untuk cukai dan pajak.
Sisa Rp 7.000 harus dipakai perusahaan untuk bayar tembakau, gaji, listrik, distribusi.
Hasilnya bisa kita lihat: Volume industri legal turun 13,6%. Pabrik sepi. Petani tembakau tidak terserap. Sementara rokok ilegal Rp 12.000 merajalela.
Ini bukan pajak. Ini gaya lintah darat. Ambil paling besar di awal, tidak peduli yang dipinjam hidup atau mati.
Ada Jalan Tengah yang Lebih Adil
Bagaimana kalau kita hapus semua. Hapus Cukai. Hapus PPN. Hapus PPh.
Gantinya: Negara memiliki 49% saham di perusahaan rokok legal.
Kenapa 49%? Karena tembakau adalah SDA terbarukan. Ditanam tiap 3 bulan. Resiko produksi ada di perusahaan dan petani. Maka adil kalau swasta tetap pegang kendali 51%.
Apa untungnya?
Bagi Perusahaan: Dapat napas. Dari hanya pegang Rp 7.000, sekarang pegang Rp 26.000. Bisa lawan harga ilegal. Bisa bayar gaji. Bisa hidup.
Bagi Negara: Memang penerimaan di awal lebih kecil. Tapi negara dapat 2 hal jangka panjang: Bagi hasil 49% dari laba tiap tahun + Aset 49% saham perusahaan senilai puluhan triliun. Negara berubah dari “pemalak” menjadi “mitra”.
Bagi Rakyat: Pabrik tidak PHK. Petani tembakau ada yang beli. Rokok legal bisa lebih murah dan aman.
Penutup
Negara sehat kalau industri nya sehat. Industri sehat kalau tidak dicekik di awal.
Sudah saatnya Negara dan Perusahaan Rokok duduk sama-sama. Bukan sebagai penagih dan yang ditagih. Tapi sebagai mitra 49:51 yang sama-sama menjaga 500 ribu pekerja dan jutaan petani.
Angka tidak pernah bohong. Tinggal keberanian kita untuk berubah.








Tinggalkan komentar