
KANDANGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kandangan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Terawan, Herman, dan Toar Larry Smith. Sidang pembacaan putusan digelar di PN Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti mengubah tahun penerbitan SPPFBT dari 2025 menjadi 2017. Dokumen itu terkait lahan di Kecamatan Padang Batung, HSS.
Sebelumnya, JPU Kejari HSS menuntut ketiganya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
PT AGM Nilai Vonis Tidak Sebanding
Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Ardian Pratomo, menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman 1 tahun belum sebanding dengan dampak hukum yang ditimbulkan.
“Kami kecewa dengan putusan satu tahun penjara. Menurut kami, hukuman tersebut belum sebanding dengan konsekuensi yang ditimbulkan,” ujar Ardian kepada wartawan usai sidang.
Ardian menilai, untuk efek jera, majelis hakim seharusnya menjatuhkan pidana 4 hingga 5 tahun penjara. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati putusan hakim.
PT AGM sendiri mengklaim lahan yang menjadi objek perkara telah dibebaskan sesuai prosedur.
Jaksa Pelajari Putusan, Opsi Banding Terbuka
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan belum memutuskan langkah hukum lanjutan.
Kasi Pidana Umum Kejari HSS, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan pihaknya masih mempelajari salinan putusan majelis hakim.
“Kami masih mempelajari putusannya. Kami akan menunggu salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan banding,” kata Lalu Irwan Suyadi.
Sesuai KUHAP, Jaksa memiliki waktu 7 hari sejak menerima salinan putusan untuk menyatakan sikap banding.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan SPPFBT yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam sengketa penguasaan lahan. Dengan putusan ini, proses hukum di tingkat pertama telah selesai dan kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari JPU.








Tinggalkan komentar