Sidang Kasus Dokumen Tanah Palsu di Lahan Konsesi PT AGM Kembali Digelar, 3 Saksi Beri Keterangan

KANDANGAN – Sidang dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (21/7/2026).

Tiga terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan hadir didampingi penasihat hukum. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan.

Dalam sidang tersebut, tiga orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Kuasa Hukum PT AGM: Ini Bukan Sekadar Pemalsuan Surat

Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law Firm, Ardian Pratomo, menyebut keterangan para saksi hari ini membuka sejumlah fakta baru yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Keterangan para saksi hari ini membuka sejumlah fakta yang penting untuk dipertimbangkan majelis hakim. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada majelis hakim,” ujar Ardian usai sidang.

Lebih lanjut, Ardian menegaskan perkara ini tidak hanya soal dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, kasus ini menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan di kawasan konsesi perusahaan.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa para terdakwa sudah melakukan perbuatan serupa berulang kali.

“Ini kan diduga sudah melakukan berkali-kali. Ini menjadi kebiasaan. Kalau dibiarkan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan merugikan orang lain. Ada orang-orang yang semena-mena mengklaim kepemilikan tanah pihak lain, padahal kepemilikan tanah tersebut sudah diperoleh dengan jalan yang benar dan taat aturan,” tegasnya.

Ardian menjelaskan langkah hukum ditempuh karena proses pembebasan lahan oleh PT AGM telah dilakukan sesuai prosedur.

“Meskipun secara kemanusiaan kita akan memaafkan, tetapi secara hukum tentu ini perlu ditindaklanjuti sampai selesai,” ucapnya. Ia berharap putusan nanti dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa terulang.

Ardian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan narasi di media sosial.

“Kami berharap masyarakat menyikapi perkara ini secara bijak dan tidak membangun opini yang bersifat spekulatif. Biarkan seluruh fakta diuji di persidangan,” harapnya.

Penasihat Hukum Terdakwa Bungkam, Jaksa Siapkan Tuntutan

Berbeda dengan pihak PT AGM, penasihat hukum para terdakwa, A. Gapar Rehalat, memilih bungkam saat ditemui awak media.

“No comment,” ujarnya singkat usai sidang.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri HSS, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa.

“Setelah pemeriksaan saksi selesai, agenda berikutnya pembacaan tuntutan,” ujarnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.


Tinggalkan komentar