Sidang Pemalsuan Surat Tanah di Padang Batung HSS, Jaksa Ungkap Bukti Cetak Mundur ke 2017

KANDANGAN – Pengadilan Negeri Kelas IB Kandangan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Senin (27/7/2026) siang. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Lantai 1, PN Kandangan, Jalan P. Antasari Nomor 2, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 3 berkas perkara dengan 3 terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa bersekongkol membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) untuk lahan di Kecamatan Padang Batung. Padahal, lahan tersebut diketahui telah dibebaskan oleh PT AGM sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakta Cetak Mundur Terungkap di Persidangan

Ketiga terdakwa dihadirkan secara bergantian sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Majelis hakim dan JPU mencecar pertanyaan terkait keaslian dan tahun pembuatan SPPFBT yang dipermasalahkan.

Salah satu bukti yang dihadirkan adalah selembar kuitansi transaksi jual beli antara Herman dan Tirawan yang tidak mencantumkan tanggal.

Dalam persidangan, terungkap bahwa SPPFBT tersebut diduga dibuat pada tahun 2025, namun sengaja dicetak mundur menjadi tahun 2017.

Terdakwa Muhammad Herman mengakui hal tersebut saat bersaksi.
“Supaya sama dengan tahunnya,” jawab Herman saat ditanya hakim ketua. Ia beralasan pemunduran tahun dilakukan agar sesuai dengan transaksi jual beli yang juga dilakukan pada 2017.

Hakim kemudian menyinggung motif pembuatan surat di tahun 2025 sementara transaksi jual belinya dimundurkan ke 2017.

Bukti Digital Forensik Dibacakan

JPU sebelumnya berencana menghadirkan saksi ahli digital forensik. Namun karena berhalangan hadir, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut disebutkan, berdasarkan penelusuran riwayat elektronik, dokumen dengan isi dan judul yang dimaksud diketahui dicetak pada tahun 2025.

Usai persidangan, tim kuasa hukum ketiga terdakwa memilih bungkam.
“Kami tidak berkomentar, karena persidangan masih berjalan,” ujarnya singkat.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. (*)


Tinggalkan komentar