Sidang Tirawan Cs Berlanjut, Jaksa Bongkar Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Suhardi

KANDANGAN – Persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Tirawan Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Kandangan, HSS. Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum mulai membongkar secara rinci dugaan pemalsuan surat-surat tanah yang menjadi inti dakwaan.

Sidang yang berlangsung dengan pengamanan ketat itu menarik perhatian publik. Jaksa menghadirkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.

Jaksa Fokus Ungkap Alur Pemalsuan Dokumen
Dalam pembacaan dan pemeriksaan bukti, Jaksa mendalami bagaimana dokumen tanah yang diduga palsu itu dibuat dan digunakan.

Meski belum dirinci jenis dokumennya dalam persidangan, sumber di dalam ruang sidang menyebut fokusnya ada pada keabsahan alas hak tanah yang digunakan para terdakwa.

Dugaan pemalsuan ini dinilai merugikan pihak lain dan berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan.

Jaksa menegaskan bahwa pembuktian ini penting untuk menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan kerja sama antar terdakwa dalam membuat dan menggunakan dokumen yang tidak sesuai prosedur.

Ancaman Pasal Berlapis
Dalam dakwaannya, Tirawan Cs dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan surat.
Ancaman hukumannya mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.
Ancaman maksimalnya hingga 8 tahun penjara.

Kasus Jadi Perhatian, Rawan Mafia Tanah
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. Di Kalimantan Selatan, kasus pemalsuan surat tanah memang marak terjadi seiring naiknya harga tanah dan masih banyaknya tanah yang berstatus girik atau letter C.

Pihak pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan ahli dari BPN untuk menguatkan pembuktian.

Hingga berita ini diturunkan, para terdakwa masih menjalani penahanan dan membantah seluruh dakwaan Jaksa.

Kuasa hukum PT AGM Suhardi menghormati proses hukum dan mempercayakan pada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan. kbk)


Tinggalkan komentar