
Banjarbaru – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan turun tangan mengurai sengkarut hukum yang membelit PDAM Kabupaten Barito Kuala. Melalui surat nomor B-65/O.3.3/Dek.1/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalsel Nana Riana, S.H., M.H. mengundang jajaran direksi hingga perwakilan PT. Angon untuk audiensi, Kamis (25/6) pukul 10.00 WITA di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru.
Undangan ini buntut dari proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Barito Kuala terhadap PDAM Batola sejak Januari 2026. Dalam surat disebutkan, penanganan kasus tersebut telah menimbulkan kendala langsung terhadap pelayanan, operasional, semangat karyawan, dan kegiatan rutin PDAM. Kejati menilai perlu mendengar langsung dari para pihak melalui forum audiensi ini untuk mencari solusi agar layanan air bersih ke masyarakat tidak lumpuh total.
Pihak yang dipanggil cukup lengkap: Direktur PDAM Batola, Dewan Pengawas, perwakilan pegawai, outlet, kasir kantor PDAM, serta perwakilan PT. Angon. Hadirnya nama perusahaan swasta itu menguatkan dugaan bahwa perkara yang disidik Kejari Batola terkait kerja sama proyek antara PDAM dengan pihak ketiga. Hingga kini Kejari Batola belum merilis resmi pasal yang disangkakan, namun durasi penanganan sejak Januari mengindikasikan kasus ini masuk tahap penyelidikan mendalam menunggu audit kerugian negara.
Sumber internal menyebut, pemeriksaan maraton telah dilakukan terhadap puluhan saksi dari internal PDAM hingga rekanan. Dengan Kejati Kalsel turun langsung menggelar audiensi, sinyal penetapan tersangka dalam waktu dekat menguat. Publik Batola kini menanti transparansi penegak hukum agar kasus ini terang benderang tanpa mengorbankan layanan air bersih.
Fakta Surat:
Item Keterangan
Nomor Surat B-65/O.3.3/Dek.1/06/2026
Tanggal Audiensi Kamis, 25 Juni 2026, 10.00 WITA
Tempat Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru
Pihak Dipanggil Direksi PDAM Batola, Dewas, pegawai, outlet, kasir, PT. Angon








Tinggalkan komentar