
MARTAPURA – Pemandangan janggal terlihat di kaki Jembatan H. Sahbirin Noor, Muara Jejangkit, Kamis (5/6/2026). Alat berat excavator dan tumpukan material siring tampak aktif menggarap badan Jalan Martapura Lama – Jejangkit. Namun tak satu pun papan nama proyek ditemukan di lokasi. Publik dibiarkan buta: siapa kontraktornya, berapa nilai proyeknya, dan kapan target selesai.
Padahal aturan tegas. Pasal 28 PP No. 22 Tahun 2020 mewajibkan setiap penyedia jasa memasang papan informasi sejak hari pertama kerja. Isinya wajib memuat nama paket, nilai kontrak, masa pelaksanaan, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas. Pelanggaran diancam sanksi denda 5% dari nilai kontrak hingga pemutusan kontrak. Fakta di lapangan, hanya terpasang plang peringatan “HATI-HATI ALAT BERAT SEDANG BEKERJA”.
Dugaan Kuat Paket TA 2026 Pecah Penunjukan Langsung
Penelusuran di LPSE Provinsi Kalimantan Selatan dan Sirup LKPP untuk TA 2026 tidak menemukan tender dengan nama paket “Rekonstruksi Jalan Jejangkit” atau “Martapura Lama – Jejangkit”. Padahal, Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib melalui Kabid Bina Marga Robby Cahyadi pada 13 Januari 2026 menyatakan ruas Jejangkit masuk prioritas penanganan pasca-banjir Desember 2025.
Robby juga menegaskan: “Terkait daerah Jejangkit, terutama di sekitar jembatan, saat ini masih dalam proses penyelesaian paket pekerjaan. Di sana juga ada kolaborasi dengan pemerintah desa dan TNI melalui program TMD. Jadi kita menunggu penyelesaian pekerjaan mereka agar penanganan lanjutan bisa dilakukan”.
Pernyataan itu menguatkan dugaan pekerjaan siring Juni 2026 ini adalah “penanganan lanjutan” TA 2026 pasca-TMD. Hilangnya nama paket di LPSE mengindikasikan modus pecah paket Penunjukan Langsung di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang terbuka. Padahal, pekerjaan siring dan urugan badan jalan provinsi sepanjang kilometer mustahil menelan biaya hanya ratusan juta.
Jejak Anggaran 2024 Tak Nyambung
Sebelumnya, Ahmad Solhan saat menjabat Kadis PUPR Kalsel menyebut perbaikan Jalan Martapura Lama – Jejangkit telah dianggarkan dan dilaksanakan pada 2024. Jembatan Jejangkit sepanjang 176 meter pun sudah diresmikan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor pada 24 Januari 2024.
Jika proyek yang terlihat saat ini adalah lanjutan 2024, maka patut dipertanyakan mengapa baru dikerjakan Juni 2026 dan tanpa papan proyek. Ketiadaan papan nama justru mengindikasikan ini kontrak baru 2026 yang sengaja ditutup-tutupi.
Transparansi Nol, Risiko Gagal Konstruksi
Jalan Jejangkit – Martapura Lama merupakan jalur vital ekonomi pertanian yang menghubungkan Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar. Tanpa papan proyek, masyarakat kehilangan hak untuk mengawasi kualitas, spesifikasi material, dan progres pekerjaan. Potensi siring dikerjakan asal-asalan sangat tinggi. Jika kualitas buruk, musim hujan akhir 2026 jalan ini dipastikan kembali rusak dan anggaran miliaran rupiah menjadi mubazir.
Dinas PUPR Kalsel wajib segera menjawab ke publik:
- Nama resmi paket pekerjaan dan tahun anggarannya.
- Nilai kontrak penuh.
- Nama perusahaan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
- Masa pelaksanaan sesuai SPMK.
Keterbukaan adalah perintah undang-undang. Menutup informasi proyek sama dengan menutup ruang pengawasan rakyat terhadap uang negara. Jika dalam 1×24 jam papan proyek tak dipasang dan data tak dipublikasi, Inspektorat Provinsi dan Aparat Penegak Hukum patut menelusuri dugaan pelanggaran administrasi hingga indikasi penyimpangan anggaran.
AP Tour | Jejangkit








Tinggalkan komentar