
Banjarbaru – Tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pemalsuan surat sengketa tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menuai sorotan tajam.
Ketua DPD LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, mempertanyakan logika di balik tuntutan ringan tersebut, padahal ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan kasus ini diduga terkait jaringan mafia tanah.
“Kami melihat ada dugaan sindikat dan mafia. Ini menjadi atensi publik, kenapa tuntutannya sangat ringan, sementara ancamannya lima tahun,” tegas Husaini di Banjarbaru, Selasa.
Sorotan ini disampaikan Husaini usai organisasinya beraudiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada Kamis (17/9/2026) lalu.
Menurutnya, publik menaruh perhatian besar karena kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut ada pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalsel dalam perkara berbeda namun masih berkaitan dengan sengketa lahan yang sama.
Karena itu, KAKI Kalsel meminta penanganan perkara tidak berhenti di kasus pemalsuan surat saja.
“Kami menghendaki kasus seperti ini jangan terulang di kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Kandangan yang telah menuntut ringan karena itu sangat mencederai masyarakat,” ujarnya.
Husaini juga mendesak Kejati Kalsel untuk mengusut tuntas perkara lanjutan hingga ke akar-akarnya, dan menjadikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai pintu masuk untuk membongkar aktor lain yang terlibat.
Kejati Kalsel Buka Suara
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun 6 bulan itu murni untuk perkara pemalsuan surat. Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, telah mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa sesuai pedoman penuntutan.
“Untuk memastikan, kami telah melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu,” kata Yuni.
Yuni mengungkapkan, memang ada perkara lain yang masih berproses dan berkaitan dengan kasus tersebut. Berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik Polda Kalsel ke Kejati Kalsel dan kini masih dalam tahap penelitian formil dan materiil oleh jaksa.
“Apakah itu mafia atau tidak, sekarang tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan,” ucap Yuni.
Ia menegaskan, perkara yang sudah inkrah di HSS adalah murni pemalsuan surat. Sementara perkara lain yang masih diteliti memiliki konstruksi berbeda karena di sana ada korban dan terlapor yang berbeda.








Tinggalkan komentar