LSM MATRAS Laporkan Dugaan Penggunaan Kawasan Hutan 318 Hektar ke Bareskrim, Seret Nama PT Borneo Indobara



MARTAPURA — LSM Masyarakat Transparansi Anti Korupsi (LSM-MATRAS) resmi melaporkan dugaan penggunaan kawasan hutan seluas ±318 hektar di Kabupaten Tanah Bumbu ke Bareskrim Polri.

Laporan berdasarkan analisis SK Menhut 435/2009, lokasi di Satui Barat dan Sekapuk, Tanah Bumbu periode 2010-2017

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 003/SKU/LSM-MATRAS/IX/2026 tertanggal 28 September 2026, yang telah diterima Sekretariat Umum Mabes Polri. Salinan tanda terima dan dokumen laporan diterima redaksi http://aptour.net di Martapura, Selasa (6/10/2026).

Ketua LSM-MATRAS, Taufik Irwansyah, dalam press release-nya menyebutkan objek yang dilaporkan berada di Desa Satui Barat dan Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan, overlay peta, koordinat, dan dokumentasi yang kami sandingkan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan,” tulis Taufik dalam rilisnya.

Menurut MATRAS, areal seluas ±318 ha tersebut teridentifikasi berada pada kawasan yang ditunjuk sebagai kawasan hutan. Kegiatan pertambangan di areal tersebut diduga berlangsung pada periode 2010 hingga 2017 dan memiliki kaitan dengan IUP dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) PT Borneo Indobara (BIB).

Selain laporan 318 ha, LSM-MATRAS juga melayangkan laporan kedua dengan Nomor: 002/SKU/LSM-MATRAS/IX/2026 terkait pembangunan dan penggunaan sarana penunjang tambang yang diduga berkaitan dengan areal kerja PT Hutan Rindang Banua (HRB) di Desa Sebamban Lama, Tanah Bumbu.

LSM-MATRAS menegaskan laporan tersebut bukan untuk mendahului kewenangan aparat penegak hukum.

“Laporan ini tidak dimaksudkan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. Fakta dan hasil investigasi kami sampaikan agar dapat dilakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh oleh Bareskrim,” tegas Taufik.

Dalam press release tertanggal 5 Oktober 2026, MATRAS juga telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi IV DPR RI. Tembusan laporan juga dikirimkan kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Ketua DPR RI, Komisi III dan Komisi XII DPR RI, serta Gubernur Kalsel dan Bupati Tanah Bumbu.

Ada lima poin yang diminta MATRAS untuk diverifikasi oleh Bareskrim, di antaranya: verifikasi menyeluruh terkait IUP, PPKH, status kawasan hutan, waktu, luas, dan pihak terkait; pemeriksaan berdasarkan dimensi waktu dan hukum yang berlaku pada 2010-2017; serta memastikan jika ada penyelesaian administratif harus jelas objek, luas, periode, dan dasar hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT Borneo Indobara (BIB) belum memberikan tanggapan. Redaksi http://aptour.net telah berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab melalui pesan WhatsApp pada Selasa (6/10/2026) siang.

Redaksi masih menunggu jawaban resmi dari PT BIB.

Penulis: Adi Permana
Editor: –


Tinggalkan komentar