
MARTAPURA – Dua pembakal Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Banjar resmi dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan pembakal sebelumnya yang meninggal dunia.
Keduanya merupakan pembakal PAW Desa Kertak Empat, Kecamatan Pengaron, dan Desa Alalak Padang, Kecamatan Cintapuri Darussalam. Pelantikan berlangsung di Mahligai Sultan Adam Lt 2 Martapura, Rabu (7/10/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Hafizh Anshari mengatakan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemilihan pembakal PAW yang telah dilaksanakan pada 30 September 2026.
“Pelantikan hari ini merupakan hasil pemilihan pembakal PAW yang telah dilaksanakan pada 30 September kemarin. Ada dua desa yang melaksanakan pelantikan, yakni Desa Kertak Empat dan Desa Alalak Padang,” ujarnya.
Hafizh menjelaskan, proses PAW dilakukan karena terjadi kekosongan jabatan setelah pembakal sebelumnya meninggal dunia. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dilaksanakannya pemilihan pembakal untuk mengisi jabatan hingga berakhirnya masa jabatan sebelumnya.
Untuk Desa Alalak Padang, pembakal sebelumnya juga meninggal dunia ketika proses hukum yang bersangkutan masih berjalan. Hafizh mengatakan, setelah seseorang meninggal dunia, proses hukum maupun kewajiban yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kalau meninggal dunia berarti terjadi kekosongan jabatan, maka dilakukan pemilihan pembakal karena otomatis diberhentikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait persoalan kerugian negara yang mungkin timbul dalam perkara tersebut, penyelesaiannya mengacu pada hasil putusan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat kewajiban pengembalian.
Sementara kepada pembakal PAW yang baru dilantik, Hafizh meminta agar segera menyesuaikan diri dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini dinilai penting karena keduanya langsung melanjutkan roda pemerintahan untuk sisa masa jabatan.
“Segera menyesuaikan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, karena melanjutkan sisa masa jabatan. Saat ini ada proses APBD perubahan dan penyusunan RKP, sehingga segera dilakukan percepatan serta bersinergi dengan aparat pemerintah desa,” katanya.
Hafizh mengatakan, langkah tersebut diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing desa dapat berjalan dengan baik hingga berakhirnya masa jabatan pembakal sebelumnya.(zr)








Tinggalkan komentar