
Oleh: Warga Banua
Kalimantan Selatan adalah lumbung energi Indonesia. Produksi batubara 120 juta ton per tahun. Cadangan 3,2 miliar ton. Tiap bulan 300 lebih tongkang keluar dari Batulicin, Trisakti, Taboneo menuju mother vessel di tengah laut.
Tapi ada angka yang nggak pernah dibicarakan di ruang rapat resmi: potensi kebocoran Rp 48 triliun setiap tahun akibat praktik underinvoicing ekspor batubara.
Hitungannya sederhana:
- Volume ekspor Kalsel estimasi: ±100 juta ton/tahun
- Harga Acuan Batubara / HBA rata-rata 2025: $85/ton
- Harga invoice yang kerap tercantum di PIB: $50-$60/ton
- Selisih: $25-$35/ton
$30 x 100 juta ton = $3 Miliar = Rp 48 Triliun nilai yang tidak masuk perhitungan royalti, pajak ekspor, bea keluar, dan Dana Bagi Hasil untuk daerah.
Rp 48 triliun itu setara dengan 480 ribu beasiswa LPDP, atau 48 ribu unit rumah subsidi, atau 2 tahun APBD Provinsi Kalsel. Hilang tiap tahun. Diam-diam.
Pertanyaannya: 4 lembaga negara yang punya mandat, data, dan anggaran untuk menghentikan ini, sedang apa?
1. Kanwil Bea Cukai Kalselteng: Gerbang Ekspor yang Tumpul
Mandat UU Kepabeanan: Mengawasi lalu lintas barang ekspor, memastikan harga dan volume yang dilaporkan benar.
Faktanya: Semua ekspor batubara wajib lewat Pemberitahuan Ekspor Barang / PEB. Harga, volume, tujuan, semua tercatat di sistem CEISA Bea Cukai. Bea Cukai bisa membandingkan harga invoice dengan HBA ESDM secara real time.
Tembakan: Jika harga di PEB konsisten $25-$35 di bawah HBA selama bertahun-tahun, kenapa lolos? Jika mother vessel berangkat dengan dokumen tujuan Vietnam tapi bongkar muat di RRC, kenapa tidak ada koreksi post-audit? Gerbangnya ada di kalian. Datanya ada di kalian. Publik menunggu keberanian, bukan rilis rokok ilegal.
2. Kejaksaan Tinggi Kalsel: Tipikor yang Kasat Mata
Mandat UU Kejaksaan & Tipikor: Menyidik dugaan kerugian keuangan negara. Underinvoicing yang menyebabkan berkurangnya penerimaan royalti dan pajak adalah delik korupsi Pasal 2 dan 3.
Faktanya: Potensi kerugian Rp 48 triliun/tahun. Ini bukan angka asumsi, tapi selisih dari data publik ESDM vs praktik harga di lapangan. Dalam 5 tahun terakhir, belum ada satu pun penyidikan Kejati Kalsel yang menyasar praktik underinvoicing batubara skala korporasi.
Tembakan: Tipikor tidak selalu harus OTT. Audit investigatif terhadap selisih HBA adalah pintu masuk. Negara dirugikan triliunan di depan mata. Penegakan hukum tidak boleh menunggu laporan jika datanya sudah terhampar.
3. DPRD Kalsel Komisi II: Wakil Rakyat Penjaga PAD
Mandat: Mengawasi pendapatan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil SDA Batubara. DBH dihitung dari royalti. Royalti dihitung dari harga jual. Harga jual underinvoice = DBH Kalsel susut.
Faktanya: Kalsel kerap mengalami tekanan fiskal, defisit APBD, dan ketergantungan pada transfer pusat. Sementara 100 juta ton batubara keluar tiap tahun. Belum pernah ada RDP Komisi II yang secara khusus membedah disparitas harga invoice dengan HBA dan dampaknya ke PAD.
Tembakan: Fungsi pengawasan bukan sekadar dengar pemaparan dinas. Jika DBH bocor karena harga ekspor dimainkan, itu artinya jalan, sekolah, dan rumah sakit rakyat Kalsel yang dikorbankan. Diamnya wakil rakyat adalah persetujuan atas berlanjutnya kebocoran.
4. PPATK: Lacak Duitnya, Bukan Hanya Orangnya
Mandat UU TPPU: Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Underinvoicing menghasilkan illicit financial flow yang parkir di luar negeri melalui trader afiliasi.
Faktanya: Selisih $3 miliar/tahun tidak disimpan di brankas. Ia mengalir lewat trade financing, over-invoice impor, dan rekening perusahaan cangkang di Singapura. Polanya sudah jadi pengetahuan umum dalam laporan Global Financial Integrity.
Tembakan: PPATK punya kewenangan meminta data ke bank, ke penyedia jasa keuangan, dan bekerja sama dengan FIU negara lain. Jika aliran dana judi online bisa dilacak, aliran dana underinvoicing SDA mestinya lebih prioritas karena menyangkut kekayaan negara. Ikuti uangnya, maka akan ketemu jaringannya.
Penutup: Kebocoran Ini Bukan Takdir
Kalsel bukan provinsi miskin. Kalsel adalah provinsi yang kekayaannya dibiarkan rembes. Underinvoicing bukan kejahatan canggih. Rumusnya dasar: Harga Seharusnya – Harga Dilaporkan = Uang Negara yang Hilang.
Data produksi ada di ESDM. Data ekspor ada di Bea Cukai. Data harga ada di pasar global. Kapal-kapalnya terlacak satelit. Satu-satunya yang belum ada adalah kemauan 4 lembaga ini untuk bergerak.
Diam dalam posisi punya kuasa dan data adalah sebuah pilihan. Dan setiap hari pilihan itu diambil, Banua kehilangan Rp 131 miliar.








Tinggalkan komentar