
BANJARBARU– Pemerhati lingkungan dan kebijakan publik, Abdulah, SH, mempertanyakan perkembangan penelaahan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan terhadap laporan LSM Masyarakat Transparansi Anti Korupsi (MATRAS) mengenai dugaan penggunaan kawasan hutan seluas kurang lebih 318 hektare yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT Borneo Indobara (BIB) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah AP Tour menerbitkan berita berjudul “Dishut Kalsel Pelajari Laporan LSM MATRAS Soal Dugaan 318 Hektare Tambang Ilegal PT BIB” pada 15 Oktober 2026. Dalam berita tersebut, Kabid Planologi Kehutanan Dishut Kalsel, Arifuddin, menyampaikan laporan MATRAS akan dipelajari dengan dua fokus evaluasi, yakni pencocokan koordinat areal yang dilaporkan dengan peta penunjukan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 serta verifikasi dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk periode 2010–2017.
Menurut Abdulah, kedua fokus tersebut merupakan persoalan teknis yang perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan dan data yang telah ditelaah.
“Yang perlu dijelaskan bukan hanya bahwa laporan sedang dipelajari. Publik juga perlu mengetahui apakah pencocokan koordinat sudah dimulai, data apa yang telah diperiksa, dan apa yang masih menjadi kendala. Kita tidak meminta kesimpulan dipaksakan, tetapi proses pemeriksaannya perlu dijelaskan,” ujarnya dalam keterangan untuk berita ini.
Abdulah menilai, berdasarkan tanda terima, laporan MATRAS telah disampaikan kepada Dishut Kalsel pada 5 Oktober 2026. Rentang waktu 10 hari hingga keterangan Dishut pada 15 Oktober memunculkan pertanyaan sejauh mana pemeriksaan awal telah dilaksanakan.
Terkait verifikasi IPPKH/PPKH, Abdulah juga menekankan pentingnya membedakan kewenangan penerbitan izin yang ada di pemerintah pusat dengan kewajiban penelusuran arsip dan data pemantauan di daerah. Ia merujuk Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 yang mengatur kewajiban pelaporan berkala penggunaan kawasan hutan dengan tembusan kepada instansi kehutanan provinsi.
“Kalau kewenangan penerbitan berada di pemerintah pusat, tentu pemerintah daerah tetap dapat menjelaskan apakah arsip atau data pemantauan yang relevan sudah ditelusuri. Kalau belum ditemukan, publik perlu mengetahui langkah apa yang akan dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan terdapat perbedaan mendasar antara belum ditemukannya dokumen dalam pemeriksaan awal dan telah dipastikannya bahwa dokumen tersebut tidak ada.
Dishut: Masih Ditelaah, Tim Sempat ke Lapangan
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Penggunaan Kawasan Hutan Dishut Kalsel, Eko Nur, menyampaikan bahwa laporan masih dalam proses penelaahan internal dan tim sempat turun ke lapangan.
“Inggih siap, lagi ditelaah tim kami pak, izin pas kemarin pada ke lap,” ujar Eko Nur saat dikonfirmasi AP Tour, Senin (20/10/2026).
Ia juga menjelaskan keterbatasan personel karena saat ini jajaran Dishut Kalsel tengah fokus pada penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Pas karhutla ne buhannya banyak pemadaman jua,” tambahnya.
Karhutla Tahura Sultan Adam Jadi Fokus
Penjelasan tersebut terkonfirmasi dengan kondisi Karhutla di Kalimantan Selatan yang meningkat. Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam tercatat mengalami kebakaran di dua titik dalam dua bulan terakhir.
Pada 27-28 September 2026, Karhutla terjadi di Dusun Riam Pinang, Desa Tanjung Bajuin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut dengan luas terdampak sekitar 20 hektare di kawasan Gunung Peragam pada ketinggian 320 mdpl. Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, kebakaran juga terjadi di Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Di tingkat kabupaten, Pemkab Banjar bahkan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dari 14 hingga 28 Oktober 2026. BPBD Kalsel mencatat hingga 14 Oktober 2026, terdapat 4.926 kejadian Karhutla dengan total 27.202 hektare lahan terdampak di Kalsel, dengan Kabupaten Banjar menjadi wilayah tertinggi, yakni 1.116 kejadian dengan 7.054 hektare terdampak. Sebanyak 150 personel gabungan dari TRC, DPKP, TNI/Polri, Manggala Agni dan MPA dikerahkan untuk penanganan, termasuk 6.300 hektare lahan terbakar yang tersebar di 197 desa.
Dishut Kalsel melalui Brigade Dalkarhutla menjadi salah satu ujung tombak pemadaman di kawasan Tahura Sultan Adam yang memiliki medan curam dan sumber air terbatas.
Abdulah sendiri menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan bukan tuntutan agar Dishut mengeluarkan kesimpulan sebelum verifikasi selesai, melainkan dorongan agar tahapan yang telah dikerjakan dapat dijelaskan secara terbuka sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. (adi permana)








Tinggalkan Balasan