,

Alur Under Invoicing Ekspor CPO: Studi Pola dari Kalimantan Selatan


Praktik under invoicing pada komoditas CPO menjadi salah satu celah yang menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor SDA tidak optimal. Berdasarkan laporan lembaga riset dan penegakan hukum, berikut pola umum yang teridentifikasi:

1. Tahap Produksi: Perusahaan di Daerah Penghasil
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kalimantan Selatan memproduksi Crude Palm Oil (CPO). Sebagai contoh, satu perusahaan dengan kapasitas 500.000 ton/tahun. Mengacu pada harga pasar global seperti di bursa Rotterdam, harga CPO berada di kisaran $900 per ton.

2. Tahap Penjualan Pertama: Transaksi ke Afiliasi di Luar Negeri
CPO tersebut tidak dijual langsung ke pembeli akhir di Eropa atau India. Melainkan dijual terlebih dahulu kepada perusahaan trader yang masih terafiliasi dalam satu grup usaha. Trader ini umumnya berkedudukan di negara dengan insentif pajak seperti Singapura.

Dalam transaksi ini, harga yang dicantumkan dalam dokumen ekspor (invoice) ditetapkan lebih rendah dari harga pasar, misalnya $650 per ton. Selisih $250 per ton dari harga pasar inilah yang menjadi inti dari praktik under invoicing.

Dampak di dalam negeri:
Dengan harga jual $650/ton, laba yang tercatat di pembukuan perusahaan di Kalsel menjadi sangat tipis. Akibatnya, dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi kecil. Penerimaan negara dari PPh, Royalti, dan Dana Bagi Hasil juga ikut mengecil.

3. Tahap Penjualan Kedua: Trader Menjual ke Pasar Global
Perusahaan trader afiliasi di Singapura kemudian menjual CPO tersebut kepada pembeli sesungguhnya di pasar internasional dengan harga normal $900 per ton.

Dampak di luar negeri:
Selisih harga $250/ton dikali 500.000 ton menghasilkan keuntungan $125 juta yang dibukukan di Singapura. Karena yurisdiksi tersebut menerapkan skema pajak khusus untuk pendapatan luar negeri, keuntungan ini dapat dikenakan tarif pajak 0%.

4. Tahap Penyimpanan Laba: Holding di Yurisdiksi Tax Haven
Perusahaan trader di Singapura umumnya dimiliki oleh perusahaan holding yang terdaftar di yurisdiksi tax haven seperti British Virgin Islands (BVI). Keuntungan dari perdagangan CPO tersebut akhirnya terkonsolidasi di holding ini, di luar jangkauan otoritas pajak Indonesia.

Potensi Kerugian Negara
Dari ilustrasi 500.000 ton CPO di atas, potensi PPh Badan yang tidak terpungut di Indonesia mencapai:
$250 (selisih harga) x 500.000 ton x 22% (tarif PPh) = $27,5 juta atau sekitar Rp425 miliar per tahun, hanya dari satu perusahaan.

Catatan Penegakan Hukum
Pola ini telah menjadi objek penegakan hukum di Indonesia. Salah satu putusan Mahkamah Agung pada 2014 menjatuhkan denda kepada korporasi sawit atas praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing selama periode 2002-2005. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penggeledahan terkait dugaan praktik serupa pada tahun 2023.

Upaya Penanganan
Untuk mengatasi celah ini, Ditjen Pajak telah menerapkan beberapa instrumen, antara lain:

  1. Advance Pricing Agreement (APA): Kesepakatan harga transfer di muka antara wajib pajak dan otoritas pajak.
  2. Mutual Agreement Procedure (MAP): Mekanisme penyelesaian sengketa pajak antar negara.
  3. Country-by-Country Reporting (CbCR): Kewajiban pelaporan laba, pajak, dan aktivitas ekonomi grup usaha multinasional di setiap yurisdiksi.

Yang udah ketahuan & diproses resmi sama negara, ini bro:

1. Kasus yang Inkracht / Putusan Pengadilan

Asian Agri Group – Tahun Pajak 2002-2005
Ini kasus paling legendaris.

  • Modus: Jual CPO ke anak usaha di Hongkong/Macau harga rendah, padahal barang langsung ke Eropa.
  • Kerugian negara versi MA: Rp1,259 triliun pajak + denda Rp2,5 triliun.
  • Status: Inkracht 2014. Bosnya Vincent Tan sempat DPO.
  • Dasar: Putusan MA No. 2239 K/PID.SUS/2012

2. Kasus yang Lagi Diusut Aparat – Update 27 Mei 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa konfirmasi ada 10 perusahaan eksportir CPO besar yang diduga under-invoicing & manipulasi transfer pricing.

Detail dari Kemenkeu:

  1. 2 perusahaan udah masuk tahap penyidikan Kejagung + BPKP.
  2. Modus sama: Jual ke trading company afiliasi di Singapura, tapi kapalnya langsung ke tujuan akhir. “Kertasnya berbeda” kata Menkeu.
  3. Kerugian: Laba di Indonesia dikecilin, pajak jadi rendah. 48df

Nama PT-nya belum dibuka ke publik karena masih penyidikan. Kemenkeu cuma bilang “10 eksportir besar”.

3. Laporan Riset: “Gurita Sawit” – Auriga Nusantara 2022

Auriga audit 20 grup sawit terbesar. Hasilnya:

  1. 75% ekspor CPO grup sawit pake trader afiliasi di Singapura/Hongkong/Swiss.
  2. Selisih harga $50 – $200/ton dibanding harga pasar.
  3. Potensi pajak hilang: Rp11,4 triliun/tahun dari 20 grup itu aja.

Auriga nggak sebut nama PT di laporan publik karena risiko gugatan. Tapi datanya dari BEI, Ditjen Bea Cukai, & dokumen ekspor. Mereka serahkan nama ke KPK & Ditjen Pajak.

Catatan Penting:

  1. “Terdeteksi” ≠ “Terbukti bersalah”. Yang baru terbukti & inkracht sampai hari ini baru Asian Agri. Yang 10 perusahaan 2026 masih “diduga” dan proses hukum jalan.
  2. Kenapa namanya ditutup? UU KUP Pasal 34: data wajib pajak rahasia. Baru boleh dibuka kalau udah putusan pengadilan inkracht.
  3. Bukan cuma sawit: Batubara, nikel, timah polanya sama. KPK 2023 juga sita dokumen transfer pricing nikel Morowali.
  4. Yang udah inkracht: Asian Agri Group.
  5. Yang lagi diusut 2026: 10 eksportir CPO besar, 2 di antaranya udah penyidikan. Nama belum dibuka Menkeu.

Kalau nama PT-nya udah keluar di pengadilan nanti, pasti langsung rame di berita bro. KPK + Kejagung sekarang lagi galak sama kasus SDA.

Tinggalkan komentar