,

TAMBANG EMAS ILEGAL DI CITOREK MERAJALELA Hutan Lindung Rusak, Jalan Provinsi Ambrol, Warga Sebut Ada Oknum Polisi “Minta Jatah”

LEBAK, BANTEN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak diduga telah menyebabkan kerusakan parah pada kawasan hutan lindung dan cagar alam. Dampaknya merembet hingga membuat jalan poros provinsi ambrol dan nyaris putus total.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tambang liar di Citorek Tengah sudah berlangsung lama dan masif. Kerusakan paling parah terjadi di jalan poros provinsi arah wisata “Atas Awan Pegunungan” menuju Citorek Kidul. Badan jalan ambrol dan longsor diduga akibat adanya lubang galian tambang di bawah dan di atas jalan penghubung antar desa tersebut.

Diduga Libatkan Oknum Kades dan Pengelola Tambang

Sejumlah nama disebut-sebut warga sebagai pengelola tambang di lokasi.

Seorang pekerja tambang berinisial AT menyebut “Jaro Kojot” sebagai pemilik 1 lubang tambang dan koordinator pengondisian ke APH. AT juga menyebut nama “Jaro Sumarna, Bos Edy, Hendi dan Jaro Usup Kelana” yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD.

Narasumber lain, AM, menyebut “Bos Tatang” memiliki banyak pekerja dari luar daerah dan tempat pengolahan di kediamannya. AM juga menunjuk “Haji Acang” warga Cirotang, Cibeber, sebagai pemilik tambang yang menyebabkan jalan poros provinsi jebol.

“Ini harus dilaporkan karena bisa membuat jalan jebol lagi. Bisa-bisa jalan putus total dan kami tidak bisa lewat untuk beraktivitas,” ujar AM.

AT menambahkan, “Bos Rosid” menampung material hasil tambang di Citorek Kidul. Sementara di Citorek Tengah dikuasai Jaro Kojot dan Bos Parta warga Ciomas, Citorek.

Pengakuan Mengejutkan: Oknum Aparat Datang “Minta Jatah”

Hal yang lebih memprihatinkan disampaikan AT. Ia mengaku sering melihat kedatangan aparat ke lokasi tambang.

“Kemarin ada juga polisi dan Satpol PP datang Pak. Mereka cuma tanya-tanya doang setelah itu pergi. Ya paling meminta sejumlah uang kepada Jaro Kojot,” ungkap AT.

AM juga menyebut pernah ada penangkapan terhadap salah satu penambang warga Citorek, namun tidak berlangsung lama dan para pelaku dibebaskan.

Semua Ilegal, Warga Desak Tindakan Tegas

Para pekerja menegaskan seluruh aktivitas tambang di Gunung penghubung Citorek Tengah ke Citorek Kidul itu ilegal.

“Tambang di sini semuanya ilegal, tidak ada izinnya. Karena lokasi ini merupakan kawasan hutan lindung dan masuk cagar alam,” ucap AT.

Warga berinisial B menyayangkan kondisi ini. “Jika jalan putus maka aktivitas masyarakat akan terhambat. Ini merugikan masyarakat karena akses jalan provinsi putus,” katanya.

Diduga Langgar 3 UU Sekaligus

Perbuatan ini diduga melanggar:

  1. UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 – Penambangan tanpa IUP
  2. UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 – Larangan menambang di kawasan hutan
  3. UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 274 – Perusakan jalan

Jika terbukti ada pembiaran oleh penyelenggara negara, dapat dijerat UU Tipikor Pasal 3.

Warga dan pemerhati lingkungan mendesak KLHK, Polda Banten, Kejati Banten, dan Pemprov Banten untuk segera menutup tambang ilegal, memproses hukum para pelaku dan pihak yang diduga membekingi, serta memulihkan lingkungan dan infrastruktur jalan.

Catatan Redaksi: Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Nama-nama dalam berita ini merupakan pengakuan narasumber dan kami membuka ruang hak jawab 1×24 jam sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 40.

Tim Redaksi: http://Kopitv.id


Tinggalkan komentar