PT Baramarta, BUMD Tambang yang Harus Berani Memilih: Jadi Operator atau Lepas IUP


1. Mandat Awal vs Realitas: BUMD Untuk Rakyat, Bukan Untuk Tekor

PT Baramarta dibentuk sebagai BUMD 100% milik Pemkab Banjar dengan tujuan jelas: mengelola potensi batubara daerah agar hasilnya kembali untuk pembangunan Banjar. Logika BUMD sederhana — harus untung, harus setor dividen ke APBD.

Tapi realitas laporan keuangannya beberapa tahun terakhir justru sebaliknya. Bukan setor PAD, Baramarta malah meninggalkan dua beban:

a. Utang Ratusan Miliar ke Mitra Subkon
Karena tidak punya modal dan alat berat, Baramarta menjalankan seluruh operasi lewat KSO/subkon. Subkon yang biayai nambang dari hulu ke hilir. Ketika fee per ton yang diterima Baramarta tidak cukup menutup kewajiban, utang menumpuk. Informasi yang beredar di daerah dan sejumlah pemberitaan lokal menyebut angkanya mencapai ratusan miliar. Ada mitra yang bahkan menempuh jalur hukum karena Baramarta wanprestasi.

Ini posisi aneh: pemegang IUP justru berutang ke pihak yang “nebeng” di IUP-nya.

b. Tunggakan Pajak Mineral
Sebagai pemegang IUP, Baramarta wajib bayar pajak mineral ke Pemprov Kalsel. Namun namanya berulang kali masuk daftar penunggak pajak. Nilai tunggakan yang disebut di ruang publik juga ratusan miliar rupiah. Artinya, negara dan daerah kehilangan potensi penerimaan. BUMD yang harusnya jadi sumber uang, malah jadi sumber piutang.

2. Akar Masalah: Salah Desain Bisnis Sejak Awal

Problem Baramarta bukan karena “sial” atau “dikerjain oknum”. Problemnya struktural:

  1. Didirikan tanpa modal kuat. BUMD tambang disuruh perang, tapi nggak dikasih amunisi alat berat. Akhirnya hanya bisa jadi “calo IUP”.
  2. Posisi tawar lemah. Karena butuh subkon, semua syarat kontrak didikte mitra. Fee kecil, risiko besar tetap di Baramarta.
  3. Beban ganda: Nanggung kewajiban pajak sebagai pemegang IUP, tapi cash flow cuma dari fee receh. Tekor sudah pasti.

Model seperti ini membuat Baramarta secara bisnis tidak sehat. Dia ada, IUP-nya ada, tapi tidak memberi manfaat maksimal ke APBD Banjar.

3. Tiga Pilihan Tegas untuk Pemkab Banjar

Status quo sudah tidak bisa dipertahankan. Membiarkan Baramarta dengan utang menumpuk hanya akan jadi bom waktu fiskal untuk daerah. Pemkab Banjar selaku pemegang saham 100% harus memilih:

Opsi 1: Jadikan Operator Sejati
Suntik modal lewat Penyertaan Modal Daerah untuk beli alat berat dan rekrut tim teknis. Ubah Baramarta dari “tukang stempel” jadi perusahaan tambang beneran. Risikonya besar, tapi kalau berhasil, PAD Banjar bisa signifikan.

Opsi 2: Restrukturisasi Total KSO
Jika tetap mau pakai subkon, renegosiasi semua kontrak. Fee harus naik, skema bagi risiko harus adil, dan subkon wajib ikut nanggung beban pajak & reklamasi. Baramarta tidak boleh lagi jadi bemper doang.

Opsi 3: Kembalikan IUP ke Negara
Ini opsi paling pahit tapi paling rasional jika Opsi 1 & 2 tidak sanggup. Daripada BUMD terus merugi, menunggak pajak, dan jadi beban hukum, lebih baik IUP dikembalikan. Fokuskan APBD untuk sektor lain yang lebih pasti.

Penutup: Jangan Campur Aduk dengan Isu Karang Intan

Penting ditegaskan: Opini ini murni soal kinerja bisnis PT Baramarta sebagai BUMD.

Ini tidak ada hubungan dengan aktivitas tambang ilegal di Wilayah Pencadangan Negara eks BIM Karang Intan. Baramarta tidak beroperasi di sana, dan masalah WPN Karang Intan adalah ranah penegakan hukum, bukan ranah evaluasi kinerja BUMD.

Mencampur dua isu ini hanya mengaburkan solusi. Masalah Baramarta harus diselesaikan di meja RUPS dan DPRD Banjar. Masalah tambang ilegal WPN harus diselesaikan di lapangan oleh APH.

Pemkab Banjar harus berani jujur: mau Baramarta jadi mesin PAD atau jadi monumen kegagalan BUMD? Keputusan ada di tangan pemegang saham.

Catatan: Penyebutan angka “ratusan miliar” mengacu pada informasi yang berkembang di publik & pemberitaan daerah. Angka valid merujuk pada LHP BPK RI dan data resmi Bapenda Kalsel.

Tinggalkan komentar