Revisi UU Polri 2026, Jalan Mundur ke Dwifungsi?


Oleh: Wira Surya Wibawa, S.H., M.H.
Direktur Social Justice Institute Kalimantan

Sejarah tidak selalu berjalan maju. Kadang ia berputar, membawa kita kembali ke pertanyaan lama yang kita kira sudah selesai dijawab Reformasi 1998: sejauh mana aparat keamanan boleh masuk ke ruang sipil?

Pertanyaan itu hidup lagi Juni 2026, saat revisi UU Polri disahkan. Prosesnya cepat, substansinya bikin gaduh. Pemerintah bilang ini modernisasi: butuh polisi yang lincah hadapi kejahatan siber, terorisme, dan birokrasi yang lambat. Tapi banyak akademisi, aktivis HAM, sampai mantan tokoh Reformasi melihat alarm bahaya: ini bukan sekadar revisi teknis, tapi pergeseran paradigma yang menggerus supremasi sipil.

1. Kita Pernah di Sini: Bayang-bayang Dwifungsi

Bagi yang hidup di Orde Baru, “dwifungsi” bukan teori. Itu realitas: aparat bukan cuma jaga keamanan, tapi juga isi kursi birokrasi, DPR, sampai jadi bupati. Hasilnya? Kekuasaan menumpuk di laras senjata, kontrol sipil lumpuh.

Reformasi 1998 lahir untuk membongkar itu. Pemisahan TNI-Polri dan TAP MPR soal penarikan aparat dari politik praktis adalah kontrak politik nasional. Intinya satu: aparat profesional, sipil yang pegang kendali.

Masalahnya, revisi UU Polri 2026 membuka lagi pintu itu. Polisi aktif kini bisa duduki jabatan kementerian/lembaga tanpa harus pensiun. Dulu, kalau mau jadi pejabat sipil, lepas dulu seragam. Sekarang? Bisa rangkap.

Ini pengaturan administratif, atau dwifungsi jilid II berbaju modern?

2. Argumen Negara: Efektivitas vs Argumen Demokrasi: Batas Kekuasaan

Pendukung revisi punya logika: ancaman hari ini kompleks. Kejahatan siber, perdagangan orang, korupsi lintas negara butuh koordinasi cepat. Taruh polisi aktif di lembaga sipil katanya bikin birokrasi sat-set.

Tidak salah. Negara memang butuh keamanan yang efektif. Tapi demokrasi tidak cuma butuh efektif, tapi juga batas yang jelas.

Dalam negara hukum, makin besar senjata yang dipegang aparat, makin ketat pula pagar pembatasnya. Kalau polisi aktif bisa duduk di birokrasi yang seharusnya mengawasi polisi, lalu siapa yang mengawasi pengawas? Batas fungsi pengamanan dan fungsi pemerintahan jadi kabur. Kontrol publik melemah.

Sejarah membuktikan: demokrasi jarang mati karena kudeta terang-terangan. Ia mati pelan-pelan. Lewat satu regulasi yang “katanya demi efisiensi”. Lewat satu pengecualian yang “katanya darurat”. Lewat satu pelonggaran yang “katanya teknis”. Lama-lama ruang sipil habis tanpa kita sadar.

3. Proses Cepat, Partisipasi Sunyi

Yang bikin curiga bukan cuma isinya, tapi prosesnya. Revisi ini melenggang cepat, minim partisipasi publik yang berarti. Padahal kualitas UU tidak cuma di pasal, tapi di proses. Ketika rakyat merasa tidak diajak bicara, muncul pertanyaan: UU ini untuk siapa?

Publik juga bertanya: kenapa perluasan jabatan sipil untuk polisi justru muncul saat tuntutan utama adalah akuntabilitas aparat? Soal kekerasan, impunitas, dan lemahnya pengawas eksternal belum beres, tapi pintu baru malah dibuka lebar.

Ini yang bikin frasa “resminya bubar kesepakatan Reformasi” muncul di ruang publik. Dramatis? Ya. Tapi itu ekspresi cemas: fondasi Reformasi sektor keamanan sedang digerogoti.

4. 2026 Bukan 1998, Tapi…

Benar, Indonesia hari ini tidak sama dengan 1998. Pemilu jalan, pers masih kritik, demo masih boleh. Tapi demokrasi tidak cuma dihitung dari ada-tidaknya pemilu. Demokrasi diukur dari arahnya. Apakah kita masih pegang prinsip supremasi sipil, atau sudah anggap itu “barang lama”?

Revisi UU Polri 2026 adalah ujian itu. Bagi pendukungnya, ini modernisasi. Bagi pengkritiknya, ini lonceng peringatan. Mahkamah Konstitusi sudah berkali-kali tegaskan: profesionalisme aparat dan supremasi sipil itu harga mati Reformasi. UU yang mengaburkan itu pasti akan diuji, di jalanan dan di ruang sidang.

Penutup: Reformasi Bukan Kenangan

Reformasi 1998 bukan hadiah. Ia dibayar dengan darah dan nyawa. Jaminan intinya: kekuasaan tidak boleh menumpuk tanpa kontrol, aparat harus tunduk pada sipil, negara jalan di atas hukum, bukan atas laras senjata.

Revisi UU Polri 2026 harus dibaca sebagai cermin: kita mau ke mana?

Demokrasi tidak runtuh dalam semalam. Ia runtuh ketika kita berhenti bertanya. Ketika kritik dianggap ancaman. Ketika prinsip Reformasi kita perlakukan seperti kenangan — boleh diingat, tapi tidak lagi dipakai.

Bahaya terbesar bukan ketika kebebasan dirampas paksa. Bahaya terbesar adalah ketika kita menyerahkannya pelan-pelan atas nama stabilitas dan efisiensi. Dan saat kita sadar, biasanya sudah terlambat.

Revisi ini bukan akhir debat. Ini justru awal. Apakah Reformasi masih jadi kompas bangsa, atau tinggal jadi bab buku sejarah yang dipajang tapi tidak dibaca? Jawabannya ada pada kita hari ini.

Tinggalkan komentar