,

KELALAIAN NEGARA: KTP “PENGACARA” BUKAN “ADVOKAT”


Oleh: Rusniansyah Marlim, S.H., M.H. – Pengamat Hukum

Sudah 23 tahun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berlaku. Pasal 1 ayat 1 secara tegas dan tanpa tafsir menyatakan: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum…”. Tidak ada lagi frasa “Pengacara”, “Penasihat Hukum”, atau “Konsultan Hukum” dalam pengertian profesi yang diakui negara.

Namun ironis, Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, masih mencantumkan pilihan profesi “Pengacara”. Istilah “Advokat” tidak ditemukan dalam 89 daftar pekerjaan SIAK yang berdasar pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Ini bukan sekadar salah ketik. Ini adalah bentuk nyata kelalaian pemerintah yang patut dipersoalkan secara serius.

Pertama, ingkar terhadap asas hukum. Asas lex superior derogat legi inferiori mengajarkan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan di bawahnya. UU Advokat adalah lex superior, sementara Permendagri adalah lex inferior. Ketika Permendagri tidak disesuaikan dengan UU selama lebih dari dua dekade, maka aparatur yang menjalankannya sejatinya sedang menjalankan produk hukum yang cacat.

Kedua, pelanggaran sumpah jabatan. Setiap aparatur, dari Menteri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil, hingga Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, telah mengangkat sumpah untuk “menaati segala peraturan perundang-undangan”. Membiarkan layanan publik menggunakan nomenklatur profesi yang sudah dicabut oleh UU adalah bentuk pengingkaran sumpah secara sadar. Ini bukan lagi kelalaian administratif biasa, tapi sudah masuk kualifikasi pembangkangan terhadap hukum.

Ketiga, merendahkan martabat profesi. Advokat adalah officium nobile. UU memberikan kedudukan yang setara dengan penegak hukum lain. Ketika negara sendiri melalui KTP tidak mengakui istilah “Advokat”, lalu bagaimana masyarakat awam disuruh menghormati profesi ini? Negara justru menjadi contoh buruk ketidakpatuhan hukum.

Alasan “masih menunggu revisi” atau “migrasi data itu rumit” tidak bisa diterima. Sejak 2003 hingga 2026, pemerintah punya waktu 23 tahun. Alasan teknis tidak boleh mengalahkan kepastian hukum. Jika alasan teknis dibenarkan, maka besok Pasal 362 KUHP tentang pencurian juga bisa ditunda pemberlakuannya karena “server kepolisian belum update”.

Karena itu, saya mendesak:

  1. Menteri Dalam Negeri segera merevisi Permendagri 108/2019 dan memasukkan “Advokat” sebagai nomenklatur tunggal, menghapus “Pengacara”.
  2. Ombudsman RI turun tangan karena ini jelas maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik.
  3. Seluruh Kepala Disdukcapil untuk sementara membuka kolom isian manual bagi pemohon yang berprofesi Advokat, sambil menunggu update sistem pusat. Jangan berlindung di balik kata “sistem terkunci”.

Negara Hukum tidak boleh kalah dengan sistem aplikasi. Hukum harus memaksa sistem untuk tunduk, bukan sebaliknya. Jika kelalaian ini terus dibiarkan, maka jangan salahkan bila masyarakat menilai aparatur pemerintah saat ini telah gagal menjalankan mandat UU dan sumpah jabatannya sendiri.

Hukum dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dinegosiasi dengan alasan infrastruktur.

Tinggalkan komentar