
KANDANGAN – Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus pemalsuan surat tanah lahan milik PT Antang Gunung Meratus, Selasa 18 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum / JPU dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Nurdin Ardhi Pratama, menuntut ringan tiga terdakwa. Tuntutan itu langsung disoroti kuasa hukum PT AGM.
Dakwaan: Buat Surat SPPFBT Palsu dan Backdate
Ketiga terdakwa adalah Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Mereka didakwa membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / SPPFBT dan melakukan backdate atau memundurkan tanggal surat, terhadap lahan yang terletak di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS.
Lahan tersebut diketahui merupakan milik PT AGM yang telah dibebaskan dan dibayar lunas.
Akibat perbuatan itu, PT AGM mengalami kerugian besar dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Rincian Tuntutan JPU
- Muhammad Herman: 1 tahun 2 bulan penjara. Dikenakan Pasal 391 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP
- Tirawan: 1 tahun 6 bulan penjara. Dikenakan Pasal 391 ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP
- Toar Larry Smith: 1 tahun 3 bulan penjara. Dikenakan Pasal yang sama dengan Herman
Padahal ancaman maksimal Pasal 391 KUHP adalah 6 tahun penjara.
Hal Memberatkan dan Meringankan
JPU menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berpotensi merugikan pihak lain.
Sementara hal meringankan: terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, menyesal, kooperatif selama persidangan, dan telah mendapat pemaafan dari saksi Doni Ramdhoni yang merupakan perwakilan PT AGM.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Usai tuntutan dibacakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum PT AGM menyatakan keberatan atas tuntutan ringan tersebut.








Tinggalkan komentar