Terbongkar! Peta Resmi Dishut Kalsel: 210,41 Ha Tambang di Satui Diduga Tanpa PPKH



Terbongkar! Peta Resmi Dishut Kalsel: 210,41 Ha Tambang di Satui Diduga Tanpa PPKH

BANJARBARU— Teka-teki laporan 318 hektare dugaan tambang ilegal di Tanah Bumbu akhirnya terjawab. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) resmi menerbitkan dua peta overlay sebagai jawaban atas laporan LSM MATRAS ke Bareskrim Polri.

Dua peta itu tertuang dalam Surat Kadishut Nomor 500.4.3.11/2798 dan 2799/Dishut/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.

Fokus utama ada pada peta seluas 317,78 Ha di Desa Satui Barat dan Sekapuk, Kecamatan Satui. Dari hasil analisis spasial UTM Zona 50S, Dishut memastikan 311,30 Ha berstatus HP (Hutan Produksi) dan 6,48 Ha APL.

Yang bikin nendang: Dari 317,78 Ha itu, PPKH yang tercatat hanya milik PT Borneo Indobara Nomor 1629 Tahun 2024 seluas 107,37 Ha.

Sisanya? Seluas 210,41 Ha tidak ter-cover PPKH.

Sementara itu peta kedua seluas 18,39 Ha di Desa Sebamban Lama, Sungai Loban, Dishut menemukan status HP 0,99 Ha dan HPK 17,40 Ha yang seluruhnya berada di dalam PBPH PT Hutan Rindang Banua SK.72/MENLHK/2021.

Artinya, satu areal diduga tanpa PPKH, satu areal lagi diduga menabrak izin PBPH kehutanan yang sudah ada.

Kedua surat resmi ini telah ditembuskan kepada Gubernur Kalsel. Sebelumnya, Kabid Planologi Dishut Kalsel Arifuddin menyebut pihaknya fokus mencocokkan koordinat laporan dengan peta resmi SK.1240/2023.

Ketua LSM MATRAS Taufik Irwansyah menyatakan dua peta ini akan menjadi bukti kunci di Bareskrim dan Gakkum KLHK, serta dalam RDPU Komisi IV DPR RI yang telah diajukan.

Tinggalkan Balasan