
MARTAPURA – Sebanyak 20 perkara tindak pidana narkotika berhasil diungkap Polres Banjar dalam periode 9 Oktober hingga 3 November 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka yang terdiri dari 20 laki-laki dan dua perempuan, serta menyita barang bukti sabu seberat 131,55 gram. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Banjarbaru.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian melalui operasi maupun peningkatan kegiatan rutin. Penindakan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, mulai dari bandar hingga pengedar.
“Dari kegiatan yang sudah kita laksanakan, kita berhasil mengamankan dan menangkap beberapa pengedar dan juga bandar,” ungkap Boni saat menyampaikan hasil pengungkapan tersebut.
Berdasarkan klasifikasi kepolisian, dari 22 tersangka yang diamankan, empat orang berperan sebagai bandar, 17 orang sebagai pengedar, dan satu orang sebagai pemakai. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika.
Dari sisi sebaran wilayah, Kecamatan Martapura menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni sembilan perkara. Berikutnya, Astambul mencatat tiga perkara, Banjarbaru dan Sungai Tabuk masing-masing dua perkara, serta Martapura Barat, Mataraman, Gambut, dan Kertak Hanyar masing-masing satu perkara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat keseluruhan 131,55 gram. Boni menjelaskan, berdasarkan perkiraan harga Rp1,8 juta per gram, nilai barang bukti sabu yang diamankan mencapai Rp236.790.000.
Selain nilai ekonomis barang bukti, kepolisian juga memperkirakan jumlah sabu tersebut berpotensi mencegah sekitar 1.052 orang dari penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan yang disampaikan pihak kepolisian.
Boni menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Peredaran narkotika dinilai tidak hanya mengancam masa depan generasi penerus, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(zr)








Tinggalkan Balasan