
MARTAPURA – Penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang dilakukan Polres Banjar menghasilkan penyitaan 570 liter minuman keras (miras) oplosan, 72 botol miras merek pabrikan, serta 1.083 botol Alkohol Tjap Gajah. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kepolisian dalam periode 9 Oktober hingga 3 November 2026.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol dan penyalahgunaannya di wilayah hukum Polres Banjar.
“Untuk minuman keras, kita juga tambahkan tadi pagi ada tangkapan masuk baru. Jadi, untuk minuman keras sebanyak 72 botol merek pabrikan, kemudian yang oplosan sebanyak 570 liter,” ungkap Boni saat memaparkan hasil penindakan dalam press conference, Selasa (3/11/2026).
Selain miras pabrikan dan oplosan, polisi turut mengamankan Alkohol Tjap Gajah sebanyak 967 botol ukuran 100 mililiter dan 116 botol ukuran 300 mililiter. Jika digabungkan, jumlahnya mencapai 1.083 botol dengan dua ukuran berbeda.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penindakan tersebut adalah peredaran alkohol yang dicampur dengan bahan lain untuk dijual sebagai minuman oplosan. Dalam materi pemaparan kepolisian, disebutkan adanya praktik pencampuran alkohol dengan minuman berenergi seperti Hemaviton dan Kuku Bima.
Boni menjelaskan, penindakan terhadap peredaran minuman keras dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengendalikan penyalahgunaan alkohol di masyarakat. Pengawasan dan penindakan diperlukan agar peredaran minuman beralkohol tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan pelanggaran terkait penyalahgunaan alkohol, kepolisian mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah mengenai pengaturan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, obat-obatan, dan zat adiktif lainnya. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2), pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Banjar menekan peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan daerah sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(zr)








Tinggalkan Balasan