,

BREAKING: Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo



BANJARBARU – Isu operasi senyap Propam yang beredar sejak Selasa (3/11/2026) dinihari akhirnya resmi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri alias Asep Safrudin mengumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam.

Tiga tersangka:

  1. LSP – Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolri (2021-2026) yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan
  2. ASN – Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri
  3. EH – Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat

Satu perwira tinggi lain berinisial SU (Irjen Slamet Uliandi) masih berstatus saksi.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka inisial LSP, ASN, EH. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden RI,” kata Kabareskrim.

Disadap 2 Tahun, Hapus Jejak Oktober 2026

Hasil penyidikan mengungkap penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Modus: nomor target dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) Polri tanpa prosedur hukum sesuai Perkap No 5 Tahun 2010.

Tak hanya Presiden, yang disadap juga Seskab Teddy Indra Wijaya, pejabat istana, politikus, jurnalis, tokoh ormas, LSM dan pengusaha. Diduga ada penghapusan data dan ilegal akses pada Oktober 2026, sebulan setelah Kapolri diganti.

Lokasi penyadapan diduga dari sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, kompleks pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat Pasal 258 UU No 1/2023 tentang penyadapan tanpa hak, ancaman 10 tahun penjara. (ap)

[Foto: Ilustrasi Operasi Senyap Propam]



Tinggalkan Balasan