
MARTAPURA – Pemerintah pusat resmi memberlakukan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah positif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi secara bebas. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menanggapi kebijakan ini, Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dr. Hj. Erny Wahdini mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai dapat membantu mengurangi risiko yang dihadapi anak saat mengakses dunia digital.

“Ini merupakan langkah yang sangat baik. Dengan adanya pembatasan penggunaan gadget bagi anak di bawah 16 tahun, diharapkan anak-anak tidak lagi bebas mengakses berbagai platform yang belum tentu sesuai dengan usia mereka,” ujarnya pada Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital. Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial. Sementara remaja usia 16 hingga 17 tahun masih dapat mengaksesnya dengan pengawasan dan persetujuan orang tua.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinsos P3AP2KB Banjar segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari Dinas Pendidikan, beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Banjar, hingga mitra seperti Forum Anak untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Erny, langkah ini penting agar masyarakat memahami bahwa pembatasan penggunaan gadget bukan berarti melarang anak sepenuhnya menggunakan teknologi, tetapi lebih kepada pengaturan agar penggunaannya tetap terkontrol.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana menggelar rapat koordinasi guna membahas langkah-langkah konkret yang akan dilakukan, termasuk pendampingan ke sekolah-sekolah ramah anak serta edukasi kepada para orang tua.
Ia menilai, selama ini masih ada sebagian orang tua yang memberikan gadget kepada anak agar mereka lebih tenang saat berada di rumah. Padahal jika tidak diawasi, penggunaan gadget justru dapat membawa dampak negatif terhadap perkembangan anak.
Karena itu, ia berharap masyarakat dapat melihat kebijakan ini secara positif sebagai upaya bersama dalam melindungi anak.
“Ini bukan berarti anak tidak boleh menggunakan gadget sama sekali. Yang penting adalah ada pembatasan sehingga manfaatnya lebih banyak dibandingkan dampak negatifnya,” jelasnya.
Erny juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu proses belajar anak, terutama yang berkaitan dengan pembelajaran daring. Pasalnya, yang dibatasi adalah akses pada platform yang tidak sesuai dengan usia anak.
“Untuk pembelajaran tentu tidak akan terganggu. Yang dibatasi adalah platform yang tidak sesuai usia anak, jadi kegiatan belajar tetap bisa berjalan seperti biasa,” pungkasnya.(zr)







Tinggalkan komentar