UU Minerba No. 3 Tahun 2020 – Antara Amanat Konstitusi vs Celah Akal-akalan


NASKAH KAJIAN
Judul: UU Minerba 3/2020 – Karpet Merah Oligarki atau Jalan Kemakmuran Rakyat?
Membedah Celah Hukum Tambang & Gagasan “51% Otomatis Milik Negara” Abah Anang Djazouly

I. PENDAHULUAN: Amanat yang Dilupakan
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tegas: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Frasa “dikuasai negara” menurut MK dalam Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 punya 5 makna:

  1. Membuat kebijakan
  2. Mengatur
  3. Mengurus
  4. Mengelola
  5. Mengawasi

Pertanyaannya: Apakah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba sudah menjalankan 5 fungsi itu, atau justru jadi “akal-akalan” politisi serakah & pengusaha tambang?

2005, ketika saya (Adi Permana) bertamu ke kediaman Wali Allah Abah Anang Djazouly di Martapura, beliau mengingatkan soal tambang batu bara: “Tanah yang dikeruk hakikatnya milik negara. Kalau mau untung, boleh swasta kelola, tapi saham 51% otomatis milik negara tanpa modal, karena modalnya ya bumi itu sendiri.”

II. 5 CELAH UU MINERBA 3/2020 YANG RAWAN DISELUNDUPKAN
Pasal/Celah Bunyi UU Potensi “Akal-akalan” Dampak ke Anak Cucu
1. Pasal 47: Perpanjangan IUP IUP Operasi Produksi dijamin perpanjangan 2×10 tahun tanpa lelang IUP habis 2040 bisa lanjut sampai 2060. Padahal cadangan bisa habis, reklamasi nggak kelar. Politisi dapat setoran, pengusaha dapat jaminan. Cadangan habis, lubang tambang jadi “kuburan” buat generasi depan
2. Pasal 169A: IUPK Kontrak Karya KK yang belum dapat perpanjangan, otomatis jadi IUPK sampai habis cadangan Freeport, Vale, dll bisa nambang sampai “kering”. Negosiasi perpanjangan jadi ajang lobi, bukan lelang terbuka. SDA strategis dikuasai asing sampai 2050+
3. Pasal 112: Divestasi 51% PMA wajib divestasi 51% BERTAHAP 10 tahun & HARUS DIBELI Harga “nilai wajar” bisa digoreng. BUMN/BUMD nggak sanggup beli, akhirnya jatuh ke swasta nasional “boneka” asing. Negara cuma dapat “saham pajangan”, untung gede tetap ke swasta
4. Penghapusan Luas Wilayah UU 4/2009: IUP maks 15.000 Ha. UU 3/2020: batas dihapus 1 grup bisa kuasai 500.000 Ha lewat banyak PT. Oligopoli makin menggurita. Masyarakat adat tergusur, konflik lahan warisan anak cucu
5. Sentralisasi Izin ke Pusat Gubernur/Bupati tidak berwenang terbitkan IUP Lobi cukup ke 1 pintu: Jakarta. Pengusaha “main mata” sama pejabat pusat lebih murah daripada bagi-bagi ke daerah. Pemda kehilangan kontrol, PAD anjlok, reklamasi nggak diawasi
III. DI MANA UNSUR “SERAKAH” MASUK?

  1. Politisi: Pasal perpanjangan otomatis = “cek kosong” buat balas jasa donatur pemilu. Biaya kampanye 2024 tembus Rp50 T, banyak dari bohir tambang.
  2. Pengusaha: Royalti batubara cuma 3-7%. Bandingkan Norwegia ambil 78% dari migas untuk dana abadi. Selisih 70% masuk kantong swasta/trader Singapura.
  3. Skema Trader Singapura: UU nggak larang jual ke afiliasi. Akibatnya transfer pricing marak. HBA $55 dijual $52 ke anak usaha di SG. Pajak + PNBP RI hilang Rp21 T/tahun versi KPK 2022.

Ini bukan mengelola. Ini mengeruk. Fungsi “mengurus untuk kemakmuran rakyat” hilang, tinggal “mengatur biar oligarki aman”.

IV. MENIMBANG GAGASAN ABAH ANANG: 51% OTOMATIS TANPA MODAL

Dasar Hukum & Dalil:

  1. UUD 45 Pasal 33: “Dikuasai” bukan “dimiliki”, tapi negara berhak menentukan bentuk penguasaan terbaik.
  2. Qaidah Fiqh: Al-kharaj bidh dhaman – “Pajak/keuntungan sepadan dengan tanggungan risiko”. Negara menanggung risiko kerusakan alam, maka berhak atas hasil terbesar.
  3. Praktik Migas: Skema Gross Split, negara dapat 50-60% tanpa keluar modal eksplorasi. Kenapa batubara tidak?

Kalau diterapkan, simulasi APBN:
Produksi batubara 2023 = 700 juta ton. Harga rata2 $80. Omzet = $56 M = Rp896 T.
Laba bersih 25% = Rp224 T.
51% untuk negara = Rp114 T/tahun, belum termasuk royalti & pajak. Cukup buat gratisin UKT + bangun 100 RS tiap tahun.

Tantangan:

  1. Revisi UU: DPR harus lawan oligarki yang biayai mereka.
  2. Gugatan Arbitrase: KK lama bisa gugat RI triliunan dolar.
  3. Kapasitas BUMN: MIND ID harus siap kelola 2000+ IUP.

V. REKOMENDASI KEBIJAKAN: JALAN TENGAH ALA MARTAPURA

  1. Revisi Pasal 112: Divestasi 51% langsung saat produksi, harga 0 rupiah karena SDA dianggap modal. Kompensasi swasta = hak kelola 49% + cost recovery wajar.
  2. Dana Abadi Tambang: 30% dividen BUMN tambang wajib masuk “Sovereign Wealth Fund” ala Norwegia. Haram dipakai buat APBN rutin.
  3. Moratorium IUP Baru: Stop izin baru sebelum audit cadangan & reklamasi lubang lama beres. Kalsel sudah 200+ lubang nganga.
  4. Pajak Ekspor Progresif: Jual ke afiliasi SG kena pajak ekspor 25%. Direct ke end user China 0%. Biar pengusaha mikir.
  5. Kembalikan Wewenang Bupati: Izin <50.000 Ha balikin ke daerah + wajib persetujuan ulama/tokoh adat. Biar berkah.

VI. PENUTUP: TAMBANG UNTUK IBADAH, BUKAN KESERAKAHAN
Kata Abah Guru Sekumpul: “Duit hasil tambang kalau nyupang rakyat, jadi api neraka.”

UU Minerba hari ini masih jauh dari ruh Pasal 33. Dia lebih dekat ke ruh “Pasal 33 ayat nafsu”. Kalau tidak direvisi, 2045 Indonesia Emas tinggal slogan. Yang emas beneran cuma rekening segelintir orang.

Anak cucu kita berhak dapat Kalsel yang hijau, bukan Kalsel yang bolong-bolong. Berhak dapat deviden SDA, bukan cuma dapat debu batubara.


Tinggalkan komentar