
JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali memanas. Di tengah pembahasan yang mulai bergulir di DPR, sejumlah pimpinan organisasi advokat justru kompak menolak.
Bagi mereka, persoalan mendasar profesi advokat selama hampir 22 tahun terakhir bukan terletak pada isi undang-undang, melainkan pada implementasinya yang belum pernah dijalankan secara utuh.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO), Roi Sirait, S.E., S.H., dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/7/2026).
Roi mendesak Pemerintah dan DPR RI menghentikan wacana revisi UU Advokat sebelum seluruh ketentuan dalam regulasi yang berlaku benar-benar diterapkan.
“Jangan buru-buru merevisi. Selesaikan dulu PR yang sudah ada di UU. Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat itu sudah jelas. Bentuk Dewan Kehormatan Advokat bersama untuk semua organisasi. Itu yang mendesak, bukan buka kotak pandora revisi,” tegas Roi.
Selain itu, Roi juga meminta Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 Tahun 2015. Menurutnya, SEMA tersebut justru memperpanjang polemik tata kelola profesi karena dianggap bertentangan dengan semangat UU Advokat.
Tawarkan Model Multi Bar
Sikap berbeda disampaikan Presiden Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN), Dr. Mahdianur, S.H., M.H. Ia menilai revisi UU Advokat justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum baru dan memperbesar tumpang tindih kewenangan antar organisasi.
Mahdianur menawarkan jalan tengah melalui penguatan sistem multi bar. Konsepnya: satu wadah bersama sebagai payung bagi seluruh organisasi advokat, tanpa menghilangkan independensi masing-masing.
Dalam skema itu, wadah bersama diberi kewenangan menyusun kode etik nasional, membentuk Dewan Kehormatan Advokat, dan menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan.
Sementara kewenangan teknis seperti PKPA, UKPA, pengangkatan advokat, hingga pengajuan sumpah ke Pengadilan Tinggi tetap dijalankan organisasi advokat masing-masing.
“Model ini lebih efisien, hemat waktu dan anggaran. Tapi yang paling penting, ia menjaga eksistensi seluruh organisasi tanpa mengorbankan kemandirian yang jadi ruh profesi advokat,” ujar Mahdianur.
“Kami sepakat mengedepankan konsep multi bar sebagai solusi menyatukan organisasi advokat dalam satu payung etik, tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing,” lanjutnya.
Desak Konsistensi Penegakan Aturan
Pandangan senada juga disampaikan Ketua Umum DPN Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H.
Ia menilai revisi undang-undang bukanlah jawaban instan atas dinamika 22 tahun terakhir. Yang dibutuhkan, kata Aspihani, adalah keberanian menegakkan aturan yang sudah ada secara konsisten.
“Revisi tanpa arah yang jelas hanya akan memperuncing perbedaan. Kalau tetap dipaksakan, substansinya tidak boleh menghapus kemandirian organisasi advokat dalam pendidikan, pembinaan, dan pengawasan anggota,” tegasnya.
Menguatnya penolakan ini menunjukkan perdebatan UU Advokat kini bergeser. Bukan lagi sekadar soal perubahan pasal, tetapi menyangkut tata kelola profesi, kepastian hukum, dan keseimbangan kewenangan antara negara dan organisasi advokat.
Sejumlah organisasi kini berharap DPR mengedepankan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU Advokat sebelum mengambil langkah politik hukum lebih jauh.
Perdebatan ini diprediksi akan terus bergulir seiring pembahasan revisi di Senayan.








Tinggalkan komentar